Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19
Berita

Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19

Dinilai banyak instrumen hukum yang salah digunakan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Djarot mengingatkan bahwa skema berjenjang penanganan wabah seperti Covid-19 telah diatur dalam UU Wabah. Bahkan peraturan pelaksana dalam PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular pun masih berlaku.

 

Namun mulai dari pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga koordinasi dengan Pemerintahan Daerah justru tidak mengikutinya. “Salah menggunakan instrumen hukum berdampak upaya pencegahan tidak efektif. Selain itu menimbulkan dampak beruntun lebih buruk secara sosial dan ekonomi,” kata Djarot.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info