Masalah Hukum Teratasi, KY Seleksi Hakim Ad Hoc PHI
Berita

Masalah Hukum Teratasi, KY Seleksi Hakim Ad Hoc PHI

Ini pertama kali KY menggelar seleksi hakim ad hoc PHI.

ASH/MYS
Bacaan 2 Menit
Majelis MK menolak permohonan hakim Ad Hoc PHI. Foto: Sgp
Majelis MK menolak permohonan hakim Ad Hoc PHI. Foto: Sgp
Meskipun ada masalah hukum (legislasi), Komisi Yudisial akhirnya dilibatkan dan mulai menggelar seleksi kualitas calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi yang diterima hukumonline, seleksi kualitas berlangsung dua hari, 8-9 Agustus 2016 di Jakarta.

Seleksi hakim ad hoc hubungan industrial pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali ini menindaklanjuti surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial No. 15/WKMA-NY/4/2016 tertanggal 12 April 2016, perihal usul rekrutmen hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) pada Mahkamah Agung.

Dalam seleksi ini, KY mencari hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA Tahun 2016 sebanyak 4 orang, yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak  2 orang dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 2 orang. Seleksi ini merupakan pertama kali dilakukan KY. Selama ini, proses seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA telah dilaksanakan oleh MA dibantu Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan, salah satu wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di MA. Dalam hal ini adalah hakim ad hoc hubungan industrial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Merujuk ketentuan tersebut, telah diadakan rapat trilateral pada 2 Juni 2016 di Kantor KY antara perwakilan KY, MA dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan trilateral itu menyepakati seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hasilnya diteruskan kepada KY untuk diseleksi lebih lanjut.

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan seleksi administrasi dan tes tertulis terhadap calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA pada Agustus-September 2015. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai nominasi calon hakim ad hoc hubungan industrial pada tingkat MA. Adapun rinciannya, yaitu 12 orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 12 (dua belas) orang unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Hasil seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tersebut selanjutnya dilimpahkan ke KY diseleksi lebih lanjut.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, menjelaskan calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang berjumlah 24 orang tersebut akan menjalani seleksi kualitas yang meliputi: studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), penulisan karya tulis di tempat, dan studi kasus hukum. Seleksi kualitas ini untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Untuk pelaksanaan seleksi kualitas ini, peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia.
Tags:

Berita Terkait