Masalah Pajak dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Pengusaha
Berita

Masalah Pajak dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Pengusaha

Regulasi yang ada sekarang ini dinilai masih terkotak-kotak dan egosentris dari kementerian/lembaga.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi ini yang ke depan yang menurut saya perlu kita bahas,” kata Haryadi.

 

Terkait masalah perpajakan, menurut Haryadi, sekarang ini yang paling utama sebetulnya adalah membahas masalah Undang-Undang PPn (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan). “Jadi yang terkait dengan hal itu lebih mendesak untuk kita selesaikan ketimbang ketentuan umum perpajakan,” ucap Haryadi.

 

Apindo dan Hippindo, lanjut Haryadi, menilai sebetulnya dengan kondisi yang seperti sekarang ini terjadi dimana di bawah Kementerian Keuangan, telah terjadi sinergi yang sangat baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

 

Karena itu, Apindo dan Hippindo menilai, wacana untuk membuat badan baru penerimaan keuangan negara sudah tidak relevan lagi karena sekarang pun sudah berjalan. “Oleh karena itu, juga kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di PPn dan PPH supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua,” ucap Haryadi. 

 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi meminta jajaran pengurus Apindo dan Hippindo terus memberikan masukan-masukan yang lebih konkret, nyata, dan cepat bisa dilaksanakan, sehingga bisa memberikan efek ekonomi yang baik pada Negara.

 

Masukan-masukan itu, kata Jokowi, bisa dari sisi regulasi maupun undang-undang. Jokowi tak merasa tak keberatan bila nantinya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk ekonomi menjadi lebih baik.

 

“Ya memang kalau itu diperlukan sekali dan memang karena posisinya sangat penting dan diperlukan ya kita akan buatkan,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait