“Tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan”. Jelas, tegas, dan konklusif. Kalimat ini sangat sering dipakai tergugat di pengadilan sebagai bagian dari eksepsi gugatan kabur atau obscuur libel. Sebagian besar yang menggunakannya dalam eksepsi, secara jujur menyebutkan kalimat tersebut dikutip dari karya monumental seorang mantan hakim agung yang mengeluarkan banyak buku, M. Yahya Harahap.
Harahap memang menuliskannya dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (2005). Kalimat itu merupakan salah satu kesimpulan Harahap setelah menjelaskan perbedaan antara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan wanprestasi. Dalam merumuskan posita atau dalil gugatan dalam surat gugatan, tulisnya, tidak diperkenankan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH. Selain itu dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi in concreto adalah prestasi. Tidak tepat jika gugatan mendalilkan wanprestasi, sedangkan peristiwa hukum yang terjadi secara objektif adalah PMH.
Masalah penggabungan gugatan wanprestasi dengan PMH sudah lama mendapat perhatian hakim. Pendapat Harahap tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang terbit puluhan tahun silam. Lihat misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang menyatakan: “Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri”. Kaidah hukum mencampuradukkan gugatan PMH dengan gugatan wanprestasi tidak dapat dibenarkan juga dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2643 K/Pdt/1994 tanggal 28 Mei 1999.
Pada umumnya ada empat poin yang sering dipakai tergugat dalam eksepsi obscuur libel. Pertama, tidak jelasnya dasar hukum (rechts grond)dalil gugatan, atau dasar faktanya tidak jelas. Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menyatakan gugatan yang tidak jelas dasarnya dan tidak tertentu tak memenuhi syarat formil gugatan. Kedua, tidak jelasnya objek sengketa. Misalnya, ukuran luas dan batas-batas tanah objek sengketa dalam surat gugatan tidak jelas. Ketiga, petitum gugatan tidak jelas. Bisa terjadi apabila apa yang diminta tidak dirinci atau terjadi kontradiksi antara posita dengan petitum. Keempat, penggabungan PMH dan wanprestasi dalam posita.

























