Masalah Perumahan Paling Banyak Diadukan Konsumen
Berita

Masalah Perumahan Paling Banyak Diadukan Konsumen

BPKN: ketahanan perlindungan konsumen rawan

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Menanti PP e-Commerce Demi Perlindungan Konsumen)

 

Indikator terakhir atau keempat adalah transportasi. Kemajuan teknologi diiringi dengan kemajuan transportasi yang saat ini dikenal dengan ojek online. Dari sisi ini, stasus kendaraan roda dua belum diatur sebagai moda trasportasi dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, adanya musibah jatuhnya pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang dan beberapa kecelakaan transportasi laut, membuktikan pentingnya pemantauan atau pengendalian lalu lintas barang/jasa, dan integritas perlindungan konsumen dalam produksi barang dan/atau jasa.

 

Untuk sektor jasa transportasi online, BPKN menilai kebijakan dan pengaturan yang menjamin adanya kepastian hukum bagi pengguna, pengemudi dan pelaku usaha belum memadai. Aspek disiplin regulator dalam membina dan mengawasi sektor transportasi online dan pelaku usaha transportasi online menjadi salah satu faktor utama untuk mengurangi insiden kecelakaan di sektor transportasi.

 

Melihat empat indikator tersebut, Ardiansyah berpendapat prioritas utama pemerintah untuk memperkuat posisi perlindungan konsumen adalah dengan cara membuat pembaruan kebijakan, baik revisi maupun melahirkan peraturan baru. Setidaknya, ada tiga kebijakan yang harus dipercepat prosesnya, yaitu menuntaskan revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peraturan mengenai e-commerce harus segera diterbitkan, dan mendorong UU Perlindungan Data Pribadi.

 

Pemerintah juga harus membahas independensi kelembagaan BPKN, kemandirian keuangan BPKN, melibatkan BPKN sejak dini dalam merancang UU, dan perlunya Rakornas Konsumen Lintas Sektor dan Lintas Wilayah.

 

“Integritas perlindungan konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen yang tengah disusun mampu mengakomodir sebesar-besarnya konsekuensi dari dinamika transkasi, secara berkeadilan dan konstruktif, termasuk dan terutama dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. Sejatinya ekonomi digital bukan semata e-commerce. Di masa depan, ekonomi digital adalah perpaduan Big Data, Connectivity, dan Artificial Intelligent,” pungkasnya.

 

Pengaduan Sektor Perumahan

Dalam acara yang sama, Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menyebut sejak September 2017 lalu hingga saat ini, pengaduan yang masuk ke BPKN berkisar 400-500 kasus pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 348 kasus adalah sektor perumahan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPKN, banyak kasus-kasus perumahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti iklan yang menyesatkan, pemahaman konsumen atas perjanjian atau kontrak yang tidak memadai, cara pembayaran dengan kredit pemilikan rumah (KPR), status tanah yang tidak jelas dan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab, ketidakjelasan adanya sertifikat, serta perjanjian dan dokumen yang menjadi jaminan kredit.

Tags:

Berita Terkait