Kemajuan teknologi membawa dampak terhadap perubahan gaya hidup masyarakat. Di era digital seperti saat ini, e-commerce menjadi salah satu pilihan dalam berbelanja. Cukup dengan menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi disertai dengan koneksi internet, setiap orang bisa berbelanja di mana saja dan kapan saja. Jenis barang yang diperjualbelikan juga sangat beragam. Teknologi mempermudah akses masyarakat terhadap barang-barang yang dibutuhkan. Aspek hukum jual beli pun mengalami perkembangan.
Namun, kemudahan-kemudahan tersebut belum berbanding lurus dengan perlindungan konsumen. Era digital belum mengakomodasi perlindungan konsumen, khususnya di Indonesia. Misalnya tingginya kasus pinjaman online yang sekarang sedang marak dilaporkan oleh konsumen. Penipuan dengan modus lain juga banyak terjadi sebagai ekses dari perkembangan teknologi.
Berangkat dari kondisi tersebut, menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi persoalan perlindungan konsumen saat ini dan masa depan. “Situasinya sebenarnya sangat rawan dengan mencermati beberapa indikator,” kata Ardiansyah dalam konferensi pers yang diadakan BPKN di Jakarta, Senin (17/12).
Indikator-indikator tersebut merupakan bagian dari catatan akhir tahun BPKN terkait perlindungan konsumen. Beberapa indikator yang dimaksud adalah e- digital, BPJS, perumahan, dan transportasi. Pertama, dari sektor e-digital, BPKN mencatat hingga saat ini belum ada kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem dan lembaga pemulihan. Dalam konteks ini, Ardiansyah menyebutkan bahwa BPKN memperkirakan insiden perlindungan konsumen terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa teknologi finansial. Pemerintah perlu mengatur masalah ini demi kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen. Jika tidak, penyalahgunaan teknologi potensial berkembang tidak terkendali, di tengah semakin tingginya lalu lintas e-commerce lintas batas (cross borders).
(Baca juga: Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor)
Indikator kedua adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS mengalami defisit yang cukup besar nilainya, yakni diperkirakan mencapai Rp10,98 triliun. Defisit ini, lanjut Ardiansyah, berdampak pada pelayanan tenaga medis terhadap masyarakat penggunan BPJS. “BPKN memperkirakan pada tahun 2019 mendatang akan terjadi ledakan insiden yang menyangkut pelayanan kesehatan bagi masyarakat pemanfaat BPJS,” ungkapnya.
Selanjutnya, indikator ketiga adalah perumahan. Salah satu contoh kasusnya adalah Perumahan Violet Garden 2 di Bekasi. Salah satu bank pelat merah diduga melakukan maladministrasi penyaluran KPR di Bekasi. Adriansyah menyatakan Pemerintah terus melakukan penyempurnaan pengaturan di sektor transaksi perumahan, baik perumahan vertikal maupun horizontal. Namun demikian, pihaknya mencermati insiden terkait perumahan akan meningkat di tahun 2019.
Insiden tertinggi terkait dengan pemulihan hak konsumen untuk menerima sertifikat atas unit rumah/tempat tinggal yang menjadi objek transaksi. BKPN mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah cepat guna mengantisipasi ledakan insiden perlindungan konsumen yang berpotensi terjadi di sektor perumahan.
(Baca juga: Menanti PP e-Commerce Demi Perlindungan Konsumen)
Indikator terakhir atau keempat adalah transportasi. Kemajuan teknologi diiringi dengan kemajuan transportasi yang saat ini dikenal dengan ojek online. Dari sisi ini, stasus kendaraan roda dua belum diatur sebagai moda trasportasi dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, adanya musibah jatuhnya pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang dan beberapa kecelakaan transportasi laut, membuktikan pentingnya pemantauan atau pengendalian lalu lintas barang/jasa, dan integritas perlindungan konsumen dalam produksi barang dan/atau jasa.
Untuk sektor jasa transportasi online, BPKN menilai kebijakan dan pengaturan yang menjamin adanya kepastian hukum bagi pengguna, pengemudi dan pelaku usaha belum memadai. Aspek disiplin regulator dalam membina dan mengawasi sektor transportasi online dan pelaku usaha transportasi online menjadi salah satu faktor utama untuk mengurangi insiden kecelakaan di sektor transportasi.
Melihat empat indikator tersebut, Ardiansyah berpendapat prioritas utama pemerintah untuk memperkuat posisi perlindungan konsumen adalah dengan cara membuat pembaruan kebijakan, baik revisi maupun melahirkan peraturan baru. Setidaknya, ada tiga kebijakan yang harus dipercepat prosesnya, yaitu menuntaskan revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peraturan mengenai e-commerce harus segera diterbitkan, dan mendorong UU Perlindungan Data Pribadi.
Pemerintah juga harus membahas independensi kelembagaan BPKN, kemandirian keuangan BPKN, melibatkan BPKN sejak dini dalam merancang UU, dan perlunya Rakornas Konsumen Lintas Sektor dan Lintas Wilayah.
“Integritas perlindungan konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen yang tengah disusun mampu mengakomodir sebesar-besarnya konsekuensi dari dinamika transkasi, secara berkeadilan dan konstruktif, termasuk dan terutama dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. Sejatinya ekonomi digital bukan semata e-commerce. Di masa depan, ekonomi digital adalah perpaduan Big Data, Connectivity, dan Artificial Intelligent,” pungkasnya.
Pengaduan Sektor Perumahan
Dalam acara yang sama, Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menyebut sejak September 2017 lalu hingga saat ini, pengaduan yang masuk ke BPKN berkisar 400-500 kasus pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 348 kasus adalah sektor perumahan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPKN, banyak kasus-kasus perumahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti iklan yang menyesatkan, pemahaman konsumen atas perjanjian atau kontrak yang tidak memadai, cara pembayaran dengan kredit pemilikan rumah (KPR), status tanah yang tidak jelas dan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab, ketidakjelasan adanya sertifikat, serta perjanjian dan dokumen yang menjadi jaminan kredit.
Mengingat tingginya pengaduan untuk kasus perumahan, Rolas mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti terhadap status sertifikat rumah atau tanah yang akan dibeli dengan cara melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
“Maka kami imbau kepada masyarakat mendatangi BPN setempat untuk cek sertifikat tanah atau rumahnya. Apalagi sertifikat yang sudah dikasih barcode, itu kan bisa dicek online melalui playstore, benar atau tidak,” katanya.
Ardiansyah menambahkan bahwa dari total pengaduan yang masuk ke BPKN, sebanyak 127 sudah ditangani oleh BPKN melalui mediasi.
















