Masih Ada Celah dalam UU Anti Pencucian Uang
Utama

Masih Ada Celah dalam UU Anti Pencucian Uang

Dihilangkannya ancaman sanksi pidana minimum khusus dan ketidakjelasan soal penyelidikan tindak pidana pencucian uang.

Sam/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pengesahaan UU Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang ini sempat diwarnai oleh satu interupsi yang dilakukan oleh Abdul Hakim, anggota Komisi V dari Fraksi PKS yang meminta pemerintah melalui Menkum HAM Patrialis akbar untuk lebih serius membuat peraturan penjelas turunan UU yang sudah disahkan oleh DPR.

 

Selama ini, menurut Hakim, masih banyak peraturan turunan yang belum dibuat oleh pemerintah. "Saya meminta Pemerintah melalui Menkum HAM Patrialis Akbar untuk menyelesaikan PP atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sampai saat ini, banyak PP yang belum diselesaikan oleh pemerintah," kata Abdul Hakim.

 

Terpisah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai ada celah hukum yang lebar dalam UU ini. Yaitu ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang diberi kewenangan menyelidik dugaan tindak pidana pencucian uang. “Undang-Undang ini absen memberikan kewenangan penyelidikan,” kata Donal kepada hukumonline lewat telepon.

 

Padahal, lanjut Donal, dalam sistem peradilan pidana semua aktifitas aparat penegak hukum diawali dengan tindakan penyelidikan. Jika memang ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka baru dilakukan penyidikan.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, BAB VIII Undang-Undang ini memang hanya memuat ketentuan tentang Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Tak ada pengaturan tentang penyelidikan tindak pidana pencucian uang. “Artinya, rezim anti pencucian uang yang ingin dibangun dari Undang-Undang ini terkesan masih setengah hati,” pungkas Donal. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info