Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest
Berita

Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest

Belakangan, banyak sekali kasus-kasus incest yang diberitakan oleh media cetak maupun media elektronik. Anehnya, sangat sedikit korban kasus incest yang melapor ke polisi atau ke LBH APIK (Asosiasi perempuan Indonesia untuk Keadilan).

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit

 

Masalah pembuktian

Berkaitan dengan pemenuhan unsur, pihak aparat penegak hukum juga selalu berkeberatan jika mengetahui praktk incest telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan terjadi lebih dari satu kali. Karena itu, tak jarang pihak aparat penegak hukum mengubah pengunaan pasal persetubuhan menjadi percabulan. Alasannnya, bukanlah perkosaan kalau terjadinya berulangkali.

 

Masalah lain yang berkaitan dengan hukum acara pidana, adalah pembuktian. Pembuktian kejahatan incest disamakan dengan pembuktian kejahatan pada umumnya. Menurut Vony, kesamaan pengaturan mengenai pembuktian itu  mencabut konteks praktek incest sebagai kejahatan seksual, khususnya kekerasan domestik.

 

Hambatan lain yang juga dialami korban incest adalah tidak adanya daya dukung minimal di tingkat keluarga atas apa yang dialaminya. Sebagai sebuah kejahatan yang terjadi di lingkungan domestik, tentunya kesediaan anggota keluarga lainnya untuk mengangkat kasus ini menjadi salah satu faktor penentu bagi korban untuk melakukan upaya hukum.

 

"Tapi tak jarang korban harus berhadapan secara negatif dengan anggota keluarga lainnya. Sehingga akhirnya dengan segala pertimbangan karena adanya ancaman, intimidasi, korban pun mencabut laporannya," kata Vony.

 

Sebuah kasus incest  yang baru terbongkar pada tahun 2002 misalnya. Dalam kasus itu, seorang ayah baru dilaporkan ke polisi setelah selama tujuh tahun memperkosa dua anak kandungnya, sejak kedua anak itu berusia tujuh tahun dan lima tahun. Walau ibu kandung korban sudah mengetahui kejadian itu sejak lima tahun sebelumnya, ancaman secara fisik dan ekonomi dari pelaku, telah membuat anak dan istrinya takut untuk melaporkan peristiwa incest itu.

 

Melihat beragamnya faktor kendala penanganan kasus incest, menurut Vony,  untuk menanganinya harus dilakukan perubahan secara komprehensif. Perubahan sistem hukum yang meliputi substansi, perubahan budaya hukum, sikap aparat hukum menjadi satu paket yang harus dikerjakan secara simultan.

 

sendiri berencana untuk melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus incest. Pasalnya, aparat adalah orang pertama yang berinteraksi langsung dengan korban. Bentuk kerjasama itu dapat  berupa kerjasama dengan aparat dalam kasus per kasus atau ada semacam MOU antara LBH Apik dengan aparat untuk kasus incest.

 

 

Tags: