Masyarakat Adat Boleh Memungut Hasil Hutan
Berita

Masyarakat Adat Boleh Memungut Hasil Hutan

Putusan ini dikecam kuasa hukum pemohon.

Oleh:
ASH/MYS
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Adat Boleh Memungut Hasil Hutan
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan sejumlah petani dan organisasi lingkungan. Namun, dari puluhan pasal yang diuji, MK hanya mengabulkan permohonan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan.

Putusan ini tetap dikritik kuasa hukum pemohon. Andi Muttaqien, salah seorang kuasa hukum pemohon, menilai putusan itu tidak didasari alasan-alasan yang rasional dan konstitusionalitas yang cukup kuat. Ia menilai MK terlalu menjadikan alasan formal sebagai tameng untuk tidak mengelaborasi dan mempertimbangkan argumentasi yang diajukan pemohon. Ia juga menilai putusan ini tak konsisten dan tak sejalan dengan putusan MK sebelumnya, misalnya putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

“Putusan MK No. 35 itu tidak hanya menegaskan hukum adat sudah otonom, tetapi juga ada keharusan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata sistem hutan, termasuk mekanisme klaim dan pengakuan hutan adat,” jelasnya.

Dalam amar putusan bernomor 95/PUU-XII/2014 yang dibacakan, Kamis (10/12) kemarin, Mahkamah menyatakan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” Ini artinya, MK mencabut aturan larangan khusus bagi masyarakat (adat) untuk memungut dan memanfaatkan hasil hutan sepanjang bukan untuk tujuan komersial.

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan menyebutkan, "Setiap orang dilarang:... e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.” Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan menyebutkan, "Setiap orang dilarang:... i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang”.

Menurut Mahkamah, seharusnya larangan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan tidak termasuk masyarakat yang hidup secara turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon serta bukan untuk tujuan komersial, sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebab, akan terjadi paradoks apabila di satu pihak negara mengakui masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan membutuhkan hasil hutan. Tetapi, di lain pihak masyarakat tersebut diancam dengan hukuman.

Menurut Mahkamah, justru negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat tersebut. Dengan begitu, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengecualian terhadap masyarakat yang hidup dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial beralasan menurut hukum untuk sebagian. Namun, ini hanya berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di sekitar kawasan hutan.

"Sebab pemaknaan ‘di sekitar kawasan hutan’ sangatlah berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan,” dalih Mahkamah dalam pertimbangan putusan.

Terkait pengujian Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan, menurut Mahkamah ketentuan tersebut senafas dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan. Untuk itu, pertimbangan hukum terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf e juga berlaku terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan. Dengan ketentuan ternak tersebut untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan tersebut.

Sebelumnya, Koalisi LSM yang terdiri Yayasan WALHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), ICW, Yayasan Silvagama, Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo bersama perorangan yaitu Edi Kuswanto (NTB), Rosidi (Jawa Tengah), Mursyid (Banten) memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU P3H dan UU Kehutanan.

Mereka meminta MK membatalkan sejumlah pasal dari UU P3H, yakni Pasal 1 angka 3; Pasal 6 ayat (1) huruf d; Pasal 11 ayat (4); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 26; Pasal 46 ayat (2), (3), (4); Pasal 52 ayat (1); Pasal 82 ayat (1), (2); Pasal 83 ayat (1), (2), (3); Pasal 84 ayat (1), (2), (3); Pasal 87 ayat (1) huruf b, huruf c, ayat (2) huruf b, huruf c dan ayat (3); Pasal 88; Pasal 92 ayat (1); Pasal 94 ayat (1); Pasal 110 huruf b; Pasal 112 terkait tindakan (pidana) pengrusakan hutan bagi masyarakat.

Para pemohon menilai pasal-pasal dalam UU P3H yang awalnya untuk mencegah perusakan hutan secara masif dan canggih. Faktanya materi UU itu justru sangat tendensius dengan mengkriminalisasi masyarakat hukum adat, masyarakat desa sekitarnya yang hidup bergantung dari hutan karena dituduh sebagai pelaku kejahatan pengrusakan hutan.

Para pemohon juga menguji Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, e, i dan k;  Penjelasan Pasal 12; Pasal 15 ayat (1) huruf d dan Pasal 81 UU Kehutanan. Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut hanya mengkriminalkan masyarakat lokal dan desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Ironisnya, tak satu pun kasus yang bisa menjerat korporasi seperti yang diniatkan UU P3H. Padahal, menurut pemohon, korporasilah sebenarnya aktor utama maraknya praktik mafia hutan.
Tags:

Berita Terkait