Masyarakat Adat Diimbau Melek Kekayaan Intelektual Komunal
Terbaru

Masyarakat Adat Diimbau Melek Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan intelektual komunal memiliki potensi yang besar yang bisa dimanfaatkan baik secara ekonomi dan komersial.

CR-27
Bacaan 3 Menit

Pencatatan ini juga memerlukan kajian dan proses yang cukup lama, sehingga nantinya baru layak diberikan surat pencatatan atau sertifikat untuk pembuktian sebuah budaya itu dimiliki oleh komunitas atau masyarakat adat tertentu.

Erni mengimbau ekspresi budaya tradisional yang dalam hal ini terdapat dalam kekayaan intelektual komunal jangan sampai hilang, karena hal ini memiliki potensi yang besar yang bisa dimanfaatkan baik secara ekonomi dan komersial.

“Tanpa disadari perlindungan kekayaan intelektual dapat meningkatkan perekonomian lokal dan mengurangi impor, karena produk-produk lokal yang dihasilkan adalah yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Perlindungan kekayaan intelektual komunal tentunya secara tidak langsung mencegah klaim negara asing terhadap kreatifitas intelektual masyarakat adat,” ungkapnya.

Terlepas dari bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap kekayaan intelektual komunal, hal yang lebih krusial dalam perlindungan ekspresi budaya tradisional ini adalah bagaimana cara masyarakat mengetahui akan budaya sendiri.

“Ketika banyaknya masyarakat yang tidak mengenal budaya sendiri serta tidak menggunakan budaya tersebut, dan pada yang saat bersamaan ada negara lain yang mengakui budaya itu, ini bukanlah sebuah keanehan, karena kita saja tidak mengenal budaya sendiri,” ungkap Wahyu Aji CEO Good News From Indonesia kepada Hukumonline.

Ia melanjutkan momentum seperti saat ini yang serba digital bisa sangat menguntungkan, karena produk-produk budaya ini sebagian besar bisa menggunakan media sosial yang nantinya akan terdengar oleh negara lain sehingga pengklaim-an ini bisa diminimalisir.

“Kita perlu konduktor yang memiliki kekuatan, disini adalah peran negara. Bagaimana pemerintah turut mendorong serta menginisiasi upaya promosi di bidang budaya yang melibatkan masyarakat dan juga media,” katanya.

Dengan kekayaan budaya yang luar biasa ini ternyata berbanding terbalik dengan pengelolaan data yang masih lemah. Para pelaku budaya saat ini juga masih kebingungan mendata kekayaan intelektual komunal yang mereka miliki, hal inilah fungsi dari peran negara tadi.

Saat ini DJKI telah melakukan lauching pusat data nasional kekayaan intelektual komunal integrasi data dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan Ristek dan Teknologi, Kementerian Pertanian dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), hal ini terus dilanjutkan DJKI dengan menjalin kerjasama dengan kementerian lainnya di waktu mendatang.

Tags:

Berita Terkait