Menekankan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Musik dan Lagu di Era Digital
Terbaru

Menekankan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Musik dan Lagu di Era Digital

Teknologi digital telah mengaburkan batas antara berbagai kategori karya berhak cipta dan sarana komunikasi kepada publik. UU Hak Cipta perlu direvisi dan memasukkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan hak cipta di era digital terutama terkait digital book dan penarikan royalti musik yang diputar di aplikasi musik streaming.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Advokat H. Hermansyah Dulaimi saat menjalani sidang doktor di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Foto: Hol
Advokat H. Hermansyah Dulaimi saat menjalani sidang doktor di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Foto: Hol

Perkembangan teknologi yang pesat mendorong hampir semua sektor menuju era digitalisasi. Digitalisasi juga merambah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang musik dan lagu. Perlindungan HKI di bidang musik dan lagu ini menjadi sorotan Advokat yang juga menjabat sebagai Sekjen Peradi pimpinan Otto Hasibuan, H. Hermansyah Dulaimi.

Hermansyah mengupas secara tuntas topik tersebut melalui desertasinya berjudul “Kebijakan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta tentang Musik dan Lagu Dalam Era Digital di Indonesia” dalam sidang doktor di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.  

Hermansyah menjelaskan secara umum pengertian perlindungan terhadap HKI pada dasarnya merupakan pemberian hak monopoli, dimana dengan hak tersebut pemilik HKI dapat menikmati manfaat ekonomi dan kesejahteraan dari karya kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perlindungan hukum atas hak cipta kecenderungannya dimiliki oleh pemegang hak cipta dalam ranah hukum perdata dan hukum pidana.

Pemegang hak cipta dalam ranah hukum perdata untuk menghindari gugatan pihak lain terkait hasil karya cipta yang telah didaftarkan. Sedangkan sanksi pidana untuk perlindungan hak cipta dari aktivitas pemalsuan atau penggandaan hak cipta yang bersifat serius.

“Namun, pada saat ini semakin berkembang kasus-kasus pidana, khususnya terkait pelanggaran hak cipta dalam dunia digital,” kata Hermansyah Dulaimi dalam sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Hermansyah melihat tantangan teknologi digital telah mengaburkan batas antara berbagai kategori karya berhak cipta dan sarana komunikasi kepada publik. Di sisi lain, di tengah-tengah perkembangan yang begitu cepat dalam teknologi digital, jaringan komputer, khususnya internet, memunculkan cara transmisi point-to-point berdasarkan permintaan dan interaktif.

Digitalisasi karya faktanya tergabung dalam peningkatan pengadopsian teknologi pendistribusian melalui broadband, telah merepresentasikan revolusi dan tantangan yang memberi kesempatan besar untuk perkembangan model bisnis baru dan transformasi model distribusi konvensional. Misalnya, penggunaan peer to peer dalam sistem jaringan internal telah mendorong praktek pengalihan karya digital yang cepat dan masif.

Tags:

Berita Terkait