Masyarakat Adat Sasaran Kriminalisasi RUU P3L
Berita

Masyarakat Adat Sasaran Kriminalisasi RUU P3L

RUU ini merupakan salah satu inisiatif Komisi IV DPR yang sudah disetujui Rapat Paripurna untuk dibahas.

Mys/Inu
Bacaan 2 Menit

 

Peneliti masyarakat hukum adat, Sandra Moniaga, sependapat bahwa materi RUU P3L semestinya dimuat dalam revisi Undang-Undang Kehutanan.

 

Pada kesempatan lain, Polri mencatat bahwa ssepanjang 2010 kasus pembalakan liar masih menjadi salah satu kejahatan yang merugikan kekayaan negara. Berdasarkan pemantauan Polri selama ini, daerah yang berpotensi terjadi pembalakan liar ada di wilayah hukum Polda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan. Selain itu di seluruh provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Di Pulau Jawa, potensial terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info