Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah atas Kasus SARS
Berita

Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah atas Kasus SARS

Tindakan pemerintah dalam menangai kasus wabah penyakit Severe Acut Respiratory Syndrome (SARS) baru-baru ini dianggap masih jauh dari cukup dalam melindungi masyarakat. Bahkan, kabarnya tindakan tersebut didasari suatu undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi. Karenanya pemerintah bisa digugat?

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Soal ancaman gugatan yang dialamatkan pada pemerintah Cq. Depkes, Faiq mempersilakan jika ada yang akan menggugat. Depkes akan menghadapi semua gugatan tersebut, dengan alasan-alasan yang sudah tepat demi melindungi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

Masalah terminologi "tersangka" yang digunakan pemerintah terhadap masyarakat yang diduga terserang SARS juga bukan masalah. Menurut Faiq, istilah istilah yang digunakan WHO adalah suspect, padanannya dalam istilah medis dan di beberapa UU adalah tersangka. Namun, Faiq menyilakan jika ada yang keberatan dan ingin memperbaiki istilah tersebut.

Tags: