Masyarakat Sipil Dukung RUU Perlindungan Saksi Korban Perkuat Kelembagaan
Terbaru

Masyarakat Sipil Dukung RUU Perlindungan Saksi Korban Perkuat Kelembagaan

Seperti memperkuat kewenangan LPSK mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, sampai pemasyarakatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Jika berbagai kewenangan ini terpenuhi, ada konsekuensi logis penguatan kelembagan berupa sanksi hukum bagi pihak yang menghalangi (obstruction of justice) dan hukum acaranya. Serta penguatan kelembagaan, penguatan kantor kesekjenan/kedeputian.

Penguatan kerjasama eksternal juga diperlukan LPSK seperti dengan PPATK dan lembaga forensik untuk mengakses dan menelaah otentisitas transaksi keuangan. Kerjasama ini juga dapat meliputi kerjasama internasional terkait kejahatan terorganisir. Perlu diatur secara spesifik dukungan pemerintah daerah dari wilayah tertentu tempat dimana kejahatan terjadi atau subjek terlindung berada atau terdampak. 

Usman mengingatkan Pasal 24 UUD 1945 membuka peluang penguatan LPSK. Selain itu untuk memperkuat LPSK diperlukan revisi KUHAP sedikitnya terhadap 5 Pasal seperti Pasal 35, 142, 156, 175, dan 185. 

“Dengan merevisi Pasal-Pasal tersebut LPSK dapat berperan lebih strategis dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, serta memberikan perlindungan lebih efektif kepada saksi dan korban,” imbuhnya.

Senada, Program Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini Kamilah menilai dukungan terhadap penguatan LPSK melalui revisi UU dan KUHAP. Dia mencatat jumlah kasus dan korban tindak pidana setiap tahun terus meningkat. LPSK sangat urgen dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia. RUU LPSK perlu mengatur kantor perwakilan LPSK bukan lagi sesuai keperluan tapi bersifat wajib (mandatory) di setiap kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat kabupaten/kota.

Ajeng memberikan contoh kasus kekerasan seksual yang jumlahnya setiap tahun meningkat. Melansir data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tercatat di tahun 2023 ada 13.156 korban kekerasan seksual, tapi yang bisa dilindungi LPSK 1.114 korban. Alhasil 92 persen korban kekerasan seksual luput dari perlindungan LPSK. 

“Ini baru korban kasus kekerasan seksual, bagaimana dengan korban kasus pidana lainnya,” imbuhnya.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info