Masyarakat Sipil Layangkan Gugatan PMH Presiden dan Mendag Terkait Minyak Goreng
Utama

Masyarakat Sipil Layangkan Gugatan PMH Presiden dan Mendag Terkait Minyak Goreng

Presiden dan Mendag dinilai gagal dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi warga mengaatre membeli minyak goreng murah. Foto: RES
Ilustrasi warga mengaatre membeli minyak goreng murah. Foto: RES

Organisasi Masyarakat Sipil, Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET” yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022 lalu.

Dalam gugatan ini menyatakan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan gagal dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng dan hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.

Baca Juga:

Menurut Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca-keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

“Sehingga, pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” katanya.

Andi melanjutkan bahwa KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.

Rambo mengatakan gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, gugatan ini merupakan tantangan terbuka untuk pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit.

“Harapannya wacana tersebut segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untuk membawa perbaikan tata kelola yang signifikan. Konsumen membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau sama seperti hutan Indonesia dan masyarakat adat membutuhkan penghentian deforestasi untuk kebun sawit,” jelas Rambo.

Tags:

Berita Terkait