Materi Ajar Keparlemenan Berbasis Praktik Jadi Fokus Penataran APHTN-HANDPR
Terbaru

Materi Ajar Keparlemenan Berbasis Praktik Jadi Fokus Penataran APHTN-HANDPR

Meliputi fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, serta kewenangan DPR dalam pengangkatan pejabat publik.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia APHTN-HAN, Oce Madril saat memberikan laporan dalam pembukaan Penataran Keparlemenan, Jumat (6/2/2026) . Foto: Firyalfatin
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia APHTN-HAN, Oce Madril saat memberikan laporan dalam pembukaan Penataran Keparlemenan, Jumat (6/2/2026) . Foto: Firyalfatin

Penataran Keparlemenan hasil kerja sama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama DPR menjadi forum pembelajaran strategis yang mengintegrasikan teori dan praktik keparlemenan. Kegiatan yang digelar sejak 6–8 Februari 2026 itu diawali dengan pembukaan di Gedung Nusantara DPR dan dilanjutkan dengan sesi penataran materi ajar secara intensif di Wisma Kopo, Bogor.

Penataran ini dirancang untuk memperkuat pemahaman keparlemenan melalui pendekatan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), sekaligus memperkaya materi ajar di perguruan tinggi dengan perspektif praktis dari DPR. Materi penataran disusun berdasarkan fungsi-fungsi utama DPR yang selama ini menjadi pokok bahasan dalam kurikulum HTN-HAN, namun dikontekstualisasikan dengan dinamika pelaksanaannya di parlemen.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia APHTN-HAN, Oce Madril menjelaskan penataran keparlemenan kali ini merupakan penataran keenam yang diselenggarakan asosiasi tersebut. Penataran dosen HTN-HAN merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pengajar.

Dalam penataran ini, terdapat empat materi ajar utama yang dibahas secara mendalam. Materi pertama, mengenai fungsi legislasi DPR diajarkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan bersama Kepala Badan Keahlian DPR Prof Bayu Dwi Anggono. Materi ini membahas kewenangan pembentukan undang-undang, proses legislasi, serta tantangan aktual dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Materi kedua, mengenai fungsi pengawasan DPR, yang disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Simatupang. Dalam sesi ini, peserta diajak memahami mekanisme pengawasan DPR terhadap pemerintah melalui instrumen konstitusional maupun praktik pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan negara.

Materi ketiga, mengenai fungsi anggaran DPR diajarkan oleh Anggota Badan Legislasi DPR Putra Nababan bersama Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Prof. Retno Mawarini Sumariningsih. Materi ini mengulas peran DPR dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dinamika politik anggaran dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info