Mau Keluar Kota di Masa Transisi? Catat Dulu Syaratnya
Berita

Mau Keluar Kota di Masa Transisi? Catat Dulu Syaratnya

Pengguna kendaraan pribadi cenderung mendapat kelonggaran aturan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Dari luar negeri

Sementara bagi mereka yang dari luar negeri, Gugus Tugas menyatakan setiap orang wajib menunjukkan hasil tes PCR dari negara keberangkatan, jika belum maka harus langsung melakukan tes pada saat tiba di Indonesia. Dan selama menunggu hasil pemeriksaan setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi khusus yang telah disiapkan pemerintah atau karantina mandiri di Hotel/Penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantian Covid-19 dari pemerintah.

Tetapi pemeriksaan PCR itu dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tersebut. Namun mereka harus menunjukkan hasil Rapid test dan juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza. Pengecualian juga diberikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza.

“Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (baik itu dengan aplikasi android melalui playstore atau iphone melalui appstore),” tulis surat tersebut. (Baca: Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta)

Doni, dalam surat ini juga menyatakan mencabut surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Doni dalam surat tersebut.

Tags:

Berita Terkait