Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lazim terjadi untuk mengakhiri hubungan kerja antara pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja. Tapi ingat, perusahaan tak bisa sembarang melakukan PHK karena ada sanksi bagi perusahaan jika menyalahi aturan. Bisa jadi alasan perusahaan dalam melakukan PHK dinilai tidak tepat sehingga batal, akibatnya pekerja harus dipekerjakan kembali.
Sebagai upaya mencegah persoalan makin rumit, pemberi kerja harus memahami berbagai ketentuan terkait sebelum melakukan PHK. Praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengatakan pemerintah mengatur prosedur PHK dalam rangka melindungi pekerja/buruh.
“Kalau tidak ada prosedur, maka kapan pun pengusaha bisa melakukan PHK, Jadi prosedur ini sebagai filter,” katanya dalam kegiatan Training Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Hukumonline, Kamis (31/10/2024).
Juanda mencatat ada beberapa pertanyaan dasar yang sering muncul terkait PHK. Seperti alasan PHK, dasar hukum, waktu, yang berhak melakukan PHK, cara melakukan PHK, kompensasi, dan upah PHK. Kemudian ada juga pertanyaan soal perselisihan PHK, risiko melakukan PHK, solusi, hambatan, peluang sukses dan gagal PHK, serta pidana PHK.
Baca juga:
- Perusahaan Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Menggunakan Outsourcing
- Pekerja Perlu Ketahui 2 Jenis Hukum Perburuhan dalam Hubungan Kerja
Soal dasar hukum PHK, Juanda mengingatkan ada 4 ketentuan yang harus dipahami. Pertama, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beleid itu sampai saat ini masih berlaku sebagai salah satu acuan dalam praktik ketenagakerjaan/perburuhan.
Kedua, UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja cukup kontroversial karena mendapat penolakan dari kalangan pekerja/buruh, tapi aturan ini sekarang jadi rujukan karena isinya mengubah atau mencabut sebagian ketentuan UU 13/2003.
















