Pekerja Perlu Ketahui 2 Jenis Hukum Perburuhan dalam Hubungan Kerja
Terbaru

Pekerja Perlu Ketahui 2 Jenis Hukum Perburuhan dalam Hubungan Kerja

Dalam sejarah perkembangannya, hukum perburuhan dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu hukum perburuhan heteronom dan hukum perburuhan otonom.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Advokat spesialisasi ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan dalam acara 2 Days Training Hukumonline, Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan, Rabu (30/10/2024). Foto: RES
Advokat spesialisasi ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan dalam acara 2 Days Training Hukumonline, Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan, Rabu (30/10/2024). Foto: RES

Dalam hukum perburuhan terdapat dua jenis hukum yang dibedakan. Yaitu hukum perburuhan heteronom dan hukum perburuhan otonom. Dalam praktiknya, kedua hukum ini tidak boleh saling bertentangan.

Hukum perburuhan heteronom merupakan peraturan tentang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hukum ini berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya. Sementara itu, hukum perburuhan otonom adalah ketentuan tentang perburuhan yang dibuat oleh buruh dan pengusaha.

“Bicara tentang hukum heteronom dikaitkan dengan hubungan kerja. Sederhananya,  tidak akan cukup hukum heteronom mengatur lalu lintas hubungan kerja karena sifatnya terbatas,”  ujar advokat spesialisasi ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan dalam acara 2 Days Training Hukumonline, Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Juanda saat menerangkan sejarah dan perkembangan hukum perburuhan. Foto: RES

Hukum heteronom adalah hukum yang dibuat pemerintah. Termasuk di dalamnya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Untuk dapat pengaturan yang lebih rinci di lingkungan perusahaan, maka perusahaan dapat membuat peraturan perusahaan untuk  terbuka mengatur hal lain diluar peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Jika diamati, menurut Juanda justru akan lebih banyak peraturan yang dibutuhkan oleh perusahaan diluar yang diatur oleh undang-undang. Seperti soal Surat Peringatan (SP), demosi karyawan, hingga alasan dan sebab mutasi karyawan, yang kesemua ini tidak diatur lebih rinci dalam undang-undang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info