Warisan Advokasi Aktivis HAM Munir di Isu Perburuhan
Terbaru

Warisan Advokasi Aktivis HAM Munir di Isu Perburuhan

Antara lain kasus Marsinah dan kasus deportasi buruh migran Indonesia dari Malaysia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber diskusi daring bertema 'Peringatan 56 Tahun Munir: Napak Tilas Jejak Cak Munir Dalam Perjuangan Buruh' yang digelar STH Indonesia Jentera, Selasa (7/12/2021). Foto: ADY
Narasumber diskusi daring bertema 'Peringatan 56 Tahun Munir: Napak Tilas Jejak Cak Munir Dalam Perjuangan Buruh' yang digelar STH Indonesia Jentera, Selasa (7/12/2021). Foto: ADY

(Alm) Munir Said Thalib dikenal sebagai aktivis HAM yang kerap mengadvokasi berbagai kasus yang berhubungan hak-hak sipil dan politik. Tapi ternyata Munir juga sempat mengadvokasi isu atau kasus perburuhan. Organiser buruh sekaligus kawan Munir, Subiyanto, mengingat Munir pernah mengorganisir buruh di wilayah Malang, Jawa Timur. Kemudian Munir bertugas sebagai advokat publik di LBH Surabaya.

“Saya merasakan Munir seperti Saudara sendiri, merasakan bagaimana melakukan perjuangan (advokasi kasus perburuhan, red),” kata Subiyanto dalam diskusi secara daring bertema “Peringatan 56 Tahun Munir: Napak Tilas Jejak Cak Munir Dalam Perjuangan Buruh” yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Selasa (7/12/2021).

Subiyanto mengungkapkan Munir pernah membantu advokasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah di tahun 1993. Mereka berdua pernah berada dalam satu aliansi bersama organisasi masyarakat sipil yang diberi nama Kasum (Komite Solidaritas untuk Marsinah). Kasus Marsinah berkaitan sedikitnya 2 hal yakni pembunuhan terhadap Marsinah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Kodim Sidoarjo terhadap 13 rekan Marsinah.

Pada saat beristirahat usai melakukan kegiatan terkait advokasi kasus Marsinah, Subiyanto pernah berkelakar dengan Munir. Subiyanto bertanya kepada Munir dalam dialek Jawa Timur, Siapa yang akan meninggal duluan Nir (sapaan Munir, red)? “Saya duluan Cak,” jawab Munir menirukan ucapannya. Tak disangka ternyata jawaban Munir itu benar, dan akhirnya dia meninggal lebih dulu. (Baca Juga: Pemerintah Dinilai Abai Tuntaskan Kasus Munir)

Setelah pindah ke Jakarta Subiyanto mengingat Munir mendirikan KontraS dan aktif mengkritik dwifungsi ABRI. Kemudian Munir sempat menyatakan mau sekolah lagi. Menurut Subiyanto, perjuangan dan advokasi yang dilakukan Munir berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Misalnya, di bidang perburuhan, pada era Soeharto kegiatan serikat buruh sangat dibatasi dan sulit untuk mendirikan serikat buruh.

Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan Munir juga pernah mengadvokasi isu buruh migran. Dia mencatat Munir yang mendorong agar dilakukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) untuk meminta tanggung jawab negara terhadap deportasi massal buruh migran Indonesia oleh pemerintah Malaysia. Deportasi itu membuat tewas ratusan buruh migran Indonesia yang transit di Nunukan, Kalimantan Utara.

Menurut Wahyu, gugatan CLS ketika itu menjadi terobosan dan diakui PN Jakarta Pusat. Tapi gugatan itu kalah di tingkat banding. “Gugatan CLS ini sebagai terobosan hukum di Indonesia (khususnya dalam kasus buruh migran, red). Ini bagian dari legacy Cak Munir,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait