Pemerintah Dinilai Abai Tuntaskan Kasus Munir
Utama

Pemerintah Dinilai Abai Tuntaskan Kasus Munir

Sebagai pelanggaran HAM (by ommision). Kasus ini tidak akan pernah bisa dibongkar kalau aktornya masih duduk di kekuasaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pemerintah Dinilai Abai Tuntaskan Kasus Munir
Hukumonline

Pada 7 September 2021, kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, genap 17 tahun. Tapi dalang di balik kasus pembunuhan itu belum terungkap. Sejumlah organisasi masyarakat sipil kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengusut aktor utama pembunuhan ini.

Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan dalam konsep HAM ada yang disebut pelanggaran HAM berdasarkan pengabaian atau by omission. Mengingat sampai 17 tahun ini aktor utama pembunuh Munir belum terungkap, Asfin menyebut setidaknya pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM karena melakukan pengabaian (by omission).

Pertama, Kejaksaan pernah berjanji akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Muchdi Pr, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Kedua, Asfin menyebut pemerintahan Joko Widodo sampai saat ini belum mau membuka temuan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir kepada publik. Pemerintah seharusnya menindaklanjuti temuan TPF. Ketiga, perlu menghitung ulang daluwarsa kasus Munir. Keempat, pemerintah belum menindaklanjuti hasil TPF kasus Munir, padahal ada banyak informasi penting yang harus dikaji lebih dalam.

Menurut Asfin, temuan TPF seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan dilakukan perbaikan keorganisasian agar tidak ada lagi lembaga yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kelima, hasil temuan TPF itu harus dievaluasi oleh pemerintah dengan membentuk TPF baru yang melanjutkan kerja-kerja TPF sebelumnya. TPF baru juga bisa melakukan penelusuran untuk menemukan informasi baru yang dapat mendorong penyelidikan kasus Munir untuk lebih maju.

“Lima hal tersebut merupakan pelanggaran hukum (HAM) yang dilakukan pemerintah terkait pengabaian untuk menuntaskan kasus Munir,” kata Asfin dalam konferensi pers secara daring bertema “Desakan Ornop dan Tokoh Demokrasi kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk Mengusut Aktor Utama Pembunuhan Munir, Senin (6/9/2021). (Baca Juga: Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi)

Tim Kerja Themis Indonesia, Feri Amsari, mengatakan sedikitnya ada 3 hal yang ikut “mati” setelah Munir dibunuh. Pertama, terbunuhnya konstitusi. Pasal 28I UUD Tahun 1945 menjamin hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Kedua, “matinya” Pancasila karena dalam Pancasila ada ruh dan semangat tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut Feri, upaya untuk membongkar pembunuhan Munir menghadapi penegakan hukum yang tidak adil dan upaya menutupi kasusnya juga merupakan tindakan yang tidak beradab. “Ketika pembunuhan terjadi dan upaya pembongkaran kasus ditutupi negara, maka negara ikut membunuh nilai Pancasila,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait