Mau Mem-PHK? Cermati Dua Putusan MK Ini
Utama

Mau Mem-PHK? Cermati Dua Putusan MK Ini

Tidak ada putusan MK yang menghambat pemberi kerja (perusahaan) untuk melakukan PHK. Terpenting, pengusaha harus bisa membuktikan alasan PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam praktiknya ada PHK dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran atau pidana,” kata Juanda saat memberi materi dalam Pelatihan Hukumonline 2019 dengan tema “Tata Cara Melakukan PHK dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan VIII)" di Jakarta, Rabu (30/1/2019). Baca Juga: Bayar Pesangon Dicicil, Begini Hukumnya

 

Kedua, putusan MK No.19/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Juanda menerangkan ketentuan ini membolehkan pengusaha untuk melakukan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas frasa “perusahaan tutup”.

 

Akibatnya, norma ini kerap disalahgunakan perusahaan sesuai kepentingannya masing-masing. Misalnya, anggapan penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan bisa dijadikan alasan melakukan PHK. Baca Juga: PHK Diperbolehkan Jika Perusahaan Tutup Permanen

 

Menurut MK, norma tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan jaminan hak pekerjaan bagi buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945. Untuk memberi kepastian hukum, MK menyatakan PHK dengan alasan efisiensi itu konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.

 

Menurut Juanda, putusan MK mengenai PHK dengan alasan efisiensi ini dalam praktiknya tidak bisa diterapkan pada seluruh kasus PHK. Perusahaan bisa saja melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Meski MK mengartikan efisiensi itu bergulir setelah perusahaan tutup permanen. “Tapi praktiknya tidak seperti itu,” kata dia.

 

Efisiensi biasanya dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dari ancaman kerugian, perubahan strategi bisnis, atau dampak dari penerapan teknologi. Karena itu, Juanda berpendapat putusan MK ini tidak menghalangi pemberi kerja untuk melakukan PHK dengan dalih efisiensi.

 

“PHK dengan alasan efisiensi bisa dilakukan perusahaan dan perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar dua kali pesangon,” tutur Juanda mengingatkan.

 

Mengacu dua putusan itu, Juanda berkesimpulan putusan MK tidak menghalangi pengusaha untuk melakukan PHK. Terpenting, pengusaha harus mampu membuktikan alasan PHK, terutama jika perkara ini berproses di PHI.

Tags:

Berita Terkait