Bayar Pesangon Dicicil? Begini Hukumnya
Utama

Bayar Pesangon Dicicil? Begini Hukumnya

Menurut normanya pembayaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian harus dilakukan secara tunai.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): BAS
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): BAS

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan proses pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas menyebut PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

UU Ketenagakerjaan menekankan kepada pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah untuk berupaya mencegah terjadinya PHK. Jika upaya itu tidak berhasil, maksud PHK itu wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat buruh atau dengan buruh jika buruh tersebut tidak menjadi anggota serikat buruh.

Dalam hal perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan, UU Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tapi perlu diingat, penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu tidak diperlukan jika para pihak mencapai kesepakatan atau persetujuan terkait PHK. Sebelumnya, praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, membeberkan sejumlah tips untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

(Baca juga: Pemerintah: Alasan PHK Sakit Berkepanjangan Jamin Kepastian Hukum).

Juanda menyebut penyelesaian perselisihan itu lebih baik diselesaikan di tingkat bipartit yakni antara pengusaha dengan buruh atau serikat buruh. Keuntungan yang diperoleh para pihak antara lain mekanisme penyelesaian bipartit tergolong murah, cepat dan kerahasiaan perkara bisa terjaga.

“Semakin perselisihan ini terekspose keluar, maka akan merugikan karena pihak lain jadi mengetahui perkara perselisihan yang terjadi,” kata Juanda di sela pelatihan yang digelar hukumonline,com bertajuk Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan ke VI) di Jakarta, Selasa (30/10).

Juanda menegaskan mekanisme bipartit itu menjadi tidak produktif jika masing-masing pihak tetap tetap bersikukuh pada pendiriannya. Jika ini yang terjadi, perkara bisa berujung ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Resikonya, para pihak harus sabar menunggu hasilnya dan merogoh kocek dalam karena proses ini biayanya tidak murah. Selain itu khalayak umum akan mengetahui perkara perselisihan ini.

Tags:

Berita Terkait