Hukumonline mencatat kehadiran 28 corporate law firm baru sepanjang tahun 2015-2019. Dibandingkan dengan lima tahun lebih ke belakang, pertambahan saat itu masih kisaran belasan. Hanya ada 16 firma hukum baru pada 2010-2014. Lalu bagaimana kabar mereka saat ini? Apakah berhasil tumbuh sebagai firma hukum papan atas Indonesia? Nah, untuk menjawabnya Hukumonline kembali menghadirkan daftar eksklusif dalam Corporate Law Firms Ranking 2020.
Tampak semakin banyak pilihan bagi dunia bisnis di Indonesia untuk memilih jasa hukum terbaik. Pertambahan corporate law firm selama dekade 2000-2009 saja mencapai 35 corporate law firm baru. Jauh berbeda dengan dekade 1990-1999 yang hanya bertambah 11 firma hukum baru. Sedangkan pertambahan pada dekade sebelumnya masih dalam hitungan jari.
(Baca rangkaian artikel mengenai: Sejarah Kantor Advokat Indonesia)
Tentu saja jumlah dalam daftar Hukumonline belum sepenuhnya mencakup seluruh law firm yang ada di Indonesia. Masih seperti dua edisi sebelumnya, daftar disusun berdasarkan survei kepada ratusan kantor hukum pelanggan hukumonline. Jumlah responden yang bersedia mengikuti survei sukarela ini terus meningkat tiap tahunnya.
Berawal dari 19 corporate law firm di edisi 2018 yang meningkat menjadi 85 di edisi 2019. Kali ini terhimpun 99 firma hukum dalam daftar peringkat edisi 2020. Tentu saja pemeringkatan ini bukan untuk mengangkat dan menjatuhkan satu sama lain. Data yang disajikan dalam daftar peringkat hanya sebagai informasi objektif untuk kepentingan publik.
Hukumonline berharap bisa memberikan altenatif rujukan terpercaya bagi pengguna jasa corporate law firm. Pendekatan yang digunakan dalam pemeringkatan sampai saat ini sebatas pada jumlah fee earners. Hukumonline memilih indikator itu sebagai salah satu cara mengukur kapasitas kantor hukum. Di sisi lain, penilaian kapabilitas melibatkan berbagai faktor lebih kompleks dan personal sehingga membutuhkan riset lebih hati-hati.
Itu sebabnya penilaian soal kualitas objektif law firm di luar dari tujuan pemeringkatan ini. Hukumonline menyerahkan sepenuhnya kepada para klien dan calon klien pengguna jasa law firm. Daftar peringkat menjadi upaya Hukumonline mengenalkan sebanyak mungkin law firm yang bisa menjadi pilihan.
Besar atau kecil ukuran suatu law firm nyatanya memang tak menjadi patokan soal kepuasan klien. Semua bergantung kebutuhan. Beberapa klien pengguna jasa law firm dari kalangan perusahaan menjelaskan hal itu kepada Hukumonline.
“Kami lihat dari budget dan kebutuhan. Pasti melihat law firm itu pernah tangani transaksi apa saja dan bagaimana hasilnya,” kata Maria Irma Yunita Ardhiyanti, Corporate Secretary&VP Legal Telkomtelstra.
Erlangga Gaffar, Senior Legal Counsel PT.Vale Indonesia Tbk. menjelaskan tiga alasan menggunakan law firm. “Tim hukum internal kami memang tidak bisa tangani, bisa tangani tapi tidak sempat, atau karena memang diwajibkan aturan tertentu harus pakai jasa law firm,” kata pria yang juga menjabat Wakil Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) itu.
Keahlian law firm menangani kasus-kasus yang spesifik dengan kebutuhan perusahaan menjadi pertimbangan terpenting. Perusahaan menilainya dari bukti pengalaman law firm. “Tidak tertutup kami menggunakan midsize atau yang lebih kecil, terutama persoalan yang butuh keahlian di aspek hukum sangat lokal,” kata Ingkan Simanjuntak, Associate General Counsel Facebook Indonesia.
Salah satu perusahaan global tempat Ingkan pernah bekerja terkadang punya standar terikat. Misalnya hanya memilih law firm Indonesia dengan afiliasi law firm asing yang digunakan kantor pusat. “Biasanya saya tanya mereka pakai apa, lalu saya cari di Indonesia afiliasinya yang mana,” ungkap Ingkan.
Berbagai referensi menjadi sangat berguna bagi para klien untuk memilih alternatif. Itu sebabnya informasi seperti yang Hukumonline sajikan tetap dibutuhkan. “Kami jadi diberikan banyak opsi dari sekian law firm yang sudah beroperasi di Indonesia, mulai dari big firm sampai midsize,” kata Yudhistira Setiawan, VP Corporate Legal & Litigation ITDC.
Yudhistira menyambut baik pemeringkatan yang sudah kali ketiga Hukumonline buat. Selama ini berbagai informasi soal law firm lebih banyak tersedia untuk kategori big firm. Itu pun dalam daftar yang disusun oleh media publikasi internasional. Alternatif informasi lainnya melalui referensi mulut ke mulut di kalangan in house counsel. “Daftar semacam ini sangat membantu kami memiliki lebih banyak opsi, terutama kategori midsize,” kata Yudhistira yang kini menjabat Presiden ICCA.
Sebanyak 99 law firm dalam daftar peringkat ini tersebar di tiga wilayah Indonesia. Jumlah terbanyak di Jakarta (95%), Jawa Timur (3%), Bali (1%), dan Banten (1%). Berdasarkan tahun berdiri, survei ini menjangkau generasi pertama law firm modern di Indonesia sampai sekarang.
(Baca: Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama)
Generasi pertama diwakili oleh tiga law firm responden survei. Tahun berdiri 80-an hingga 90-an diwakili oleh 17 law firm. Sementara law firm yang berdiri setelah era 2000-an diwakili oleh 79 law firm.
Ada 26 Law Firm yang mempunyai advokat asing dengan jumlah paling banyak empat orang. Jajaran peringkat 10 teratas rata-rata memiliki advokat asing bahkan berafiliasi dengan kantor hukum asing. Selain itu 11 law firm tercatat mempunyai kantor cabang. Dari jumlah itu ada dua law firm yang mengaku memiliki cabang di luar negeri.
Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jumlah total dari Partner, Associate, of Counsel, dan advokat asing dalam corporate law firm. Apabila ada kesamaan jumlah, pemeringkatan berdasarkan jumlah rincian berikut secara berurutan: Partner, Associate, of Counsel, dan advokat asing.

Kategori Top 30
Berdasarkan survei Hukumonline selama tiga tahun berturut-turut, posisi lima besar masih diduduki law firm yang sama. Hanya saja terjadi pergeseran posisi di antara lima besar bertahan itu. Kelimanya adalah Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), HHP Law Firm, Dentons HPRP, dan Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).
Peringkat tiga besar dalam Corporate Law Firms Ranking 2020 kali ini ditempati berturut-turut oleh AHP, HHP Law Firm, dan LGS. Beberapa law firm dalam daftar 30 teratas mengalami peningkatan drastis jumlah fee earners dibandingkan tahun 2019. Misalnya SSEK Indonesian Legal Consultants dengan pertambahan 33 fee earners dan HHP Law Firm sebanyak 32 fee earners.
Berdasarkan tahun berdiri, ada lima law firm yang berusia antara tiga hingga lima tahun masuk dalam daftar Top 30. Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) dan ABC Law didirikan tahun 2015. Guido Hidayanto & Partners berdiri tahun 2016. Sementara itu Walalangi & Partners (W&P) dan UMBRA baru berdiri tahun 2017.
Kategori Law Firm Menengah Kenamaan
Corporate Law Firms Ranking 2020 berhasil menghimpun 69 corporate law firm menengah kenamaan Indonesia. Jumlah fee earners terbesar di kategori ini sebanyak 21 fee earners dan paling kecil tiga fee earners. Berdasarkan metode pemeringkatan, ada 19 peringkat di kategori ini.
Hal itu karena ada kesamaan jumlah total dari Partner, Associate, of Counsel, dan advokat asing. Pemeringkatan selanjutnya berdasarkan jumlah rincian berikut secara berurutan: Partner, Associate, of Counsel, dan advokat asing.
Beberapa kantor hukum yang berusia antara dua hingga empat tahun masuk dalam tiga besar kategori ini. Dewi Djalal & Partners (DDP) Law Office dan Tjajo & Partners berdiri tahun 2016. Sedangkan Azwar Hadisupani Rum & Partners (AHRP) baru berdiri tahun 2018.
















