​​​​​​​Mau Tahu Cara In-House Counsel Pilih Kantor Hukum Eksternal? Ini Hasil Surveinya
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

​​​​​​​Mau Tahu Cara In-House Counsel Pilih Kantor Hukum Eksternal? Ini Hasil Surveinya

Mayoritas in-house counsel atau perusahaan membutuhkan jasa kantor hukum eksternal baik dalam bidang litigasi maupun non-litigasi.

Mochamad Januar Rizki/ADY
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Mau Tahu Cara In-House Counsel Pilih Kantor Hukum Eksternal? Ini Hasil Surveinya
Hukumonline

Selama sebulan lebih Hukumonline meminta perusahaan-perusahaan untuk menjadi responden In-House Counsel Insight 2021. Survei yang digelar pertama kali oleh Hukumonline ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan dan ekspektasi in-house counsel terhadap kantor hukum eksternal Indonesia. Tentu saja, hal ini berkaitan erat dengan kerja para kantor hukum dalam membantu in-house counsel menjalankan mandat yang diberikan perusahaan atau direksi.

Survei ini diikuti oleh 42 responden yang mewakili perusahaan. Responden atau in-house counsel perusahaan yang mengisi survei pun sangat beragam, beberapa di antaranya adalah BUMN terbesar di Indonesia, serta perusahaan start-up teknologi dengan valuasi unicorn dan bahkan decacorn. Selain itu, responden lainnya adalah para in-house counsels dari perusahaan-perusahaan multinasional, perusahaan-perusahaan terbuka, dan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang seluruhnya adalah pelanggan Hukumonline.

Untuk kategori industri para responden, tersebar ke berbagai bidang usaha. Tiga bidang usaha tertinggi adalah perbankan (banking) dan information technology masing-masing dengan total 7 perusahaan dan urutan ketiga adalah industri pertambangan (mining) dengan total 4 perusahaan.

Hukumonline.com

Dari 42 responden, mayoritas responden yakni 34 perusahaan menjawab membutuhkan jasa kantor hukum eksternal baik dalam bidang litigasi maupun non-litigasi. Sedangkan untuk perusahaan yang membutuhkan bidang usaha litigasi saja sebanyak 4 responden dan yang membutuhkan jasa non-litigasi saja juga sebanyak 4 responden.

Dalam survei ini, untuk jasa litigasi maupun non-litigasi, para responden diminta mengisi secara detail jasa hukum apa yang dibutuhkan dari kantor hukum eksternal pada kedua kategori tersebut. Hasilnya, jasa hukum yang paling sering digunakan terbanyak adalah perdata umum, seperti gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa pertanahan dan sengketa perjanjian.

Sedangkan jasa hukum pidana menjadi urutan kedua pilihan para in-house counsel dalam menggandeng kantor hukum eksternal. Berikutnya, adalah jasa hukum yang berkaitan dengan laporan ke kepolisian, masalah kepailitan, perselisihan hubungan industrial, sengketa pajak, persaingan usaha hingga sengketa kekayaan intelektual.

Sedangkan pada jasa hukum non-litigasi, yang paling banyak menggunakan kantor hukum eksternal adalah kebutuhan opini hukum (advis), aksi korporasi, legal due diligence, pembuatan kontrak, pengurusan hak kekayaan intelektual, penyusunan surat somasi/jawaban, mereview dokumen perjanjian, terkait dengan arbitrase, perizinan usaha hingga negosiasi.

Mengenai jenis perusahaan, 42 responden menjawab pertanyaan terbuka mengenai apakah identitas perusahaan mereka adalah BUMN/BUMD atau Non-BUMN/BUMD, PMA atau Non-PMA. Atas dasar itu, terdapat beberapa responden atau perusahaan yang mengisi Non-BUMN/BUMD juga sekaligus mengisi jenis perusahaan adalah PMA atau Non-PMA. Sehingga, rinciannya terlihat seperti tabel di bawah ini.

Hukumonline.com

Pertimbangan Memilih Kantor Hukum Eksternal

Dalam survei ini, Hukumonline juga menanyakan pertimbangan in-house counsel dalam memilih kantor hukum eksternal. Pertimbangan paling banyak dipilih oleh responden adalah firma hukum besar dengan spesifikasi dan kualifikasi layanan tertentu yang berkualitas.

Sedangkan pertimbangan lainnya, adalah kantor hukum eksternal boutique dengan spesifikasi dan kualifikasi Layanan tertentu yang berkualitas. Dengan begitu, in-house counsel tak hanya memilih kantor hukum besar dalam penggunaan jasa Layanan hukum yang dibutuhkan, tapi juga kantor hukum berskala kecil maupun sedang, namun memiliki kualitas yang baik di mata perusahaan. Pertimbangan lainnya adalah kantor hukum eksternal yang memiliki coverage Layanan yang luas.

Hukumonline.com

Selain kualitas layanan dari kantor hukum eksternal yang diperhatikan para in-house counsel, pertimbangan kantor hukum berafiliasi dengan firma hukum asing juga menjadi pertimbangan utama para responden. Bahkan, dari total 42 responden, sebanyak 32 responden memilih kantor hukum yang berafiliasi firma hukum asing sebagai pertimbangan utama mereka.

Sedangkan tiga responden memilih kantor hukum yang tidak berafiliasi firma hukum asing dan tujuh responden menilai, baik kantor hukum Indonesia maupun asing sama saja, tergantung pada kebutuhan dan reputasi dari kantor hukum tersebut. Bahkan, ada responden yang memilih kantor hukum berdasarkan keahlian mereka sesuai layanan jasa hukum yang diperlukan.

Kepada Hukumonline, Legal Advisor Pamapersada Nusantara, Boy Gemino Kalauserang menjelaskan alasan menggunakan layanan eksternal counsel. Dia mengatakan hubungan korporasi dengan law firm merupakan suatu hal yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Tentunya kontinuitas, dalam artian korporasi itu entitas usaha dalam aktivitasnya banyak kaitannya dalam masalah pemenuhan kewajiban perizinan, kontraktual dengan pihak ketiga dan permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam sengketa atau kasus hukum lainnya,” jelas Boy, Rabu (24/11) lalu.

Sebagai korporasi skala besar, Pamapersada telah memiliki in house counsel atau staf hukum. Meski demikian, penggunaan layanan jasa law firm diperlukan dengan pertimbangan kompleksitas persoalan keperdataan atau pidana. Selain itu, penunjukan eksternal untuk aksi korporasi seperti merger, akuisisi, investasi.

Sementara itu, Legal Counsel PT Payfazz Teknologi Nusantara, Gabriel Cahya Anugrah menyambut baik survei yang dilakukan Hukumonline. Menurutnya, banyak perusahaan yang mengandalkan kantor hukum eksternal jika menyangkut transaksi besar dan kegiatan-kegiatan hukum seperti pemberian opini hukum hingga restrukturisasi perusahaan

"Kita pilih law firm yang fokus di sana (opini hukum dan restrukturisasi perusahaan, red) dan survei yang dilakukan Hukumonline ini sangat membantu. Membantu kami untuk memilih law firm yang tepat," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait