Mayday 2019: Beragam Tuntutan Kesejahteraan Buruh
Utama

Mayday 2019: Beragam Tuntutan Kesejahteraan Buruh

Seperti, menghapus PP Pengupahan, menolak PHK massal, outsourcing, perampasan lahan, penyelesaian konflik agraria, dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Tak jarang kasus pidana perburuhan ini diarahkan diselesaikan lewat pengadilan hubungan industrial (PHI). Padahal pidana perburuhan bukan pelanggaran (hak) normatif, tapi harus ditegakan (ultimum remedium) tanpa menunggu proses administratif pengawas ketenagakerjaan atau PHI. Bahkan tak jarang ketika buruh melakukan advokasi untuk mendapatkan haknya, seringkali mereka “dikriminalisasi” aparat kepolisian.

 

Guna menjawab persoalan tersebut, LBH Jakarta mendesak pemerintah melalui Polri membentuk unit khusus yang menangani pidana perburuhan. Sekaligus menegakan hukum perburuhan secara tegas di seluruh wilayah Indonesia dengan menindaklanjuti pengaduan buruh. Pengusaha diharapkan mematuhi seluruh aturan hukum dan memenuhi hak-hak pekerja.

 

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengapresiasi seluruh buruh Indonesia karena telah merayakan Mayday 2019 dengan aman dan lancar. Menaker mengajak buruh, pengusaha, dan semua pihak terkait bersinergi menghadapi tantangan perubahan pasar kerja. Iklim ketenagakerjaan global makin dinamis dan harus direspon cepat. “Dengan demikian daya saing dan produktivitas pekerja Indonesia bisa diandalkan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/5/2019).

 

Hanif menambahkan sejumlah isu ketenagakerjaan yang harus direspon cepat yakni perbaikan ekosistem ketenagakerjaan; membangun SDM pekerja; perlindungan tenaga kerja; dan perluasan jaminan sosial. Kemudian peningkatan kewirausahaan dan penguatan dialog sosial dalam hubungan industrial.

Tags:

Berita Terkait