Mayoritas Fraksi Ingin Perubahan UU ASN Tetap Dibahas
Berita

Mayoritas Fraksi Ingin Perubahan UU ASN Tetap Dibahas

Pemerintah diminta menjelaskan bagaimana grand design yang komprehensif terhadap pengelolaan dan masa depan ASN. Diantaranya, akan dihilangkannya eselon III dan IV, kebutuhan ideal ASN, kepastian status pegawai honorer untuk menjadi ASN di masa depan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurut dia, pemerintah sebaiknya segera menyelesaikan terkait masa depan tenaga honorer karena merupakan janji pemerintah yang masih terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti. Politisi PAN itu menjelaskan, Pemerintah pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer diangkat sebagai ASN secara otomatis, namun belum terlaksana karena kenyataannya masih harus melalui seleksi.

"Persoalan pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diselesaikan pemerintah dan menjadi bagian dari grand design penataan ASN," sarannya.

Sebelumnya, dalam Raker bersama Komisi II DPR, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menguraikan alasannya enggan memberi persetujuan terhadap revisi UU ASN. Misalnya, DPR dalam usulan revisi setidaknya terdapat lima poin. Diantaranya, pertama, penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni pengalihan fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Kemenpan-RB.

Pemerintah berpandangan, KASN sebagai lembaga netral dan independen mengawal dan mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN; penegakan kode etik dan kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Penghapusan KASN bagi pemerintah, malah dapat mengganggu konstruksi keseluruhan ASN dalam upaya mewujudkan sistem merit manajemen ASN yang dapat berakibat terjadinya intervensi politik.  

Sistem merit dalam Pasal 1 angka 22 UU 5/2014 adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Langkah strategis dan prioritas yang perlu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan sistem merit manajemen ASN dengan memberikan penguatan fungsi dan peran KASN. “Seperti, melakukan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya. Kemudian melakukan evaluasi kinerja KASN,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/1/2021) kemarin. (Baca Juga: Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)  

Kedua, penetapan kebutuhan ASN disertai dengan jadwal pengadaan jumlah dan jenis, jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan yang menjadi dasar diadakannya pengadaan. Kemudian, bila kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) belum ditetapkan, maka pengadaan PNS dihentikan.

Tags:

Berita Terkait