Johannes Gunawan berharap revisi UU Perlindungan Konsumen segera direalisasikan. Maklum, Gunawan adalah ketua tim perubahan Undang-Undang itu. Naskah akademiknya siap, tinggal diajukan ke DPR, ujarnya. Selain soal payung hukum, Gunawan menilai ada hubungan minimnya dana dengan kinerja BPKN yang kurang. Jumlah anggaran sangat kecil, tidak sampai Rp5 miliar per tahun.
BPKN Indonesia jauh berbeda dengan lembaga sejenis di luar negeri. Gunawan membandingkan Amerika Serikat. Pada masa pemerintahan John F. Kennedy, negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan five freedom (lima kebebasan) bagi konsumen. Bagi Gunawan, ini menunjukkan political will Pemerintah Paman Sam untuk melindungi konsumen. Di Indonesia, nilai Gunawan, political will seperti itu tidak terlihat. Padahal, baik presiden maupun tukang sapu adalah konsumen, tuturnya. Maka dari itu, sambungnya, bila perlindungan konsumen dapat berjalan dengan baik maka pemerintah harus mempunyai perhatian yang luar biasa terhadap konsumen.
Faktor lain yang membuat BPKN terkesan kurang bergigi selama ini adalah tindak lanjut rekomendasi. Dikatakan Gunawan masukan yang telah diberikan BPKN ke Pemerintah selama ini jarang ditindaklanjuti dengan serius. Ada kesan masing-masing instansi jalan sendiri. Oleh karena itu dia mengusulkan agar badan ini berubah menjadi Badan Koordinasi Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai wewenang eksekutif. Kalau perlu ketuanya langsung presiden, ujarnya.
Hal senada diutarakan kandidat lain, Entjeng Sobirin Nadj. Menurut dia, masalah perlindungan konsumen adalah masalah strategis. Dalam paparannya di depan Komisi VI DPR, ia lebih melebar ke isu globalisasi. Soalnya, kata Entjep, bangsa ini mau tidak mau harus berurusan dengan globalisasi, diantaranya perdagangan antar negara. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi strategis. Di Indonesia ini banyak sekali barang ilegal yang beredar dan tidak selamanya menguntungkan konsumen, terangnya.
Entjeng menambahkan, masalah perlindungan konsumen harus diletakkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, mengingat konsumen dapat digunakan sebagai penjaga akses hubungan antar negara. Sejauh ini, walaupun perlindungan konsumen merupakan masalah strategis, penanganannya diakui Entjeng masih belum terpadu. Koordinasi antardepartemen terkait kurang baik. Adalah kebutuhan mutlak untuk merevisi UU Perlindungan Konsumen agar wewenang BPKN bisa diperluas lagi, tegasnya.
Peneliti LP3ES itu berpendapat menegakkan perlindungan konsumen tidak bisa hanya mengandalkan lembaga-lembaga resmi yang ada di lingkungan pemerintah. Kekuatan-kekuatan masyarakat seperti LSM, asosiasi-asosiasi konsumen, bahkan organisasi masyarakat perlu dilibatkan dalam kegiatan perlindungan konsumen.
Handaka Santosa, pengurus BPKN periode 2004-2007 tidak mau ketinggalan. Dalam orasinya, Wakil Ketua Kadin Jakarta ini menekankan pada sisi keharmonisan antara pengusaha dengan konsumen. Menurut Ketua Kadin Jakarta Pusat itu, sangat penting untuk mengangkat dan meningkatkan harkat martabat dari para konsumen. Selain itu, diperlukan pengetahuan mendalam para pelaku usaha mengenai perlindungan konsumen. Saya sebagai pengusaha tidak menginginkan pengusaha tidak memperhatikan konsumen, ucapnya.
Sosialisasi dan efektivitas
Dari sekian calon yang ada, Indah Sukmaningsih bisa dibilang paling 'berani' bicara. Mantan Ketua YLKI ini terang-terangan mengkritik DPR. Menurutnya, selama ini kinerja BPKN jauh dari harapan. Oleh karena itu perlu ada perombakan organisasi, dan pertama yang perlu dirombak adalah substansi. Harusnya DPR memikirkan struktur organisasi BPKN, bukan hanya pasang iklan untuk perekrutan calon anggota, ujarnya.
Dia juga tidak terlalu mempermasalahkan UU No. 8 Tahun 1999 yang selama ini dianggap membatasi kewenangan BPKN. Soalnya, kata Indah, meskipun UU itu direvisi tetapi tidak mendapat dukungan dari masyarakat, struktur organisasi tetap tidak bisa jalan. Masalah keterbatasan wewenang BPKN bukan masalah, tapi yang menjadi persoalan sebenarnya adalah mau atau tidak mau orang di dalamnya melakukan pekerjaan tersebut, tukasnya. Oleh karena itu, ia mengedepankan kesadaran anggota BPKN untuk terus mensosialisasikan perlindungan konsumen terhadap masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR Muhidin M. Said yang juga hadir dalam fit and proper test calon anggota BPKN mengatakan, hampir semua calon anggota yang diuji memiliki kemampuan dan profesional. Itu bisa dilihat dari pengalaman-pengalaman yang mereka miliki, katanya. Oleh karena itu Muhidin berharap peranan BPKN ke depan bisa ditingkatkan seiring banyaknya masalah yang dihadapi oleh konsumen.
Muhidin mengakui, kinerja BPKN selama ini kurang optimal. Hal itu, kata dia, mungkin dipengaruhi oleh dukungan dana yang terbatas. Kami dari Komisi VI mengharapkan ada perbaikan dan dukungan lebih besar lagi kepada badan ini, ucapnya. Ke depan, Menteri Perdagangan kiranya bisa menambah dana, agar kinerja BPKN dalam rangka melindungi konsumen bisa lebih efektif.
Mengenai revisi UU No. 8 Tahun 1999, ia berpendapat agar diberikan kewenangan yang lebih kepada BPKN agar peran dari badan ini bisa lebih nyata di mata masyarakat. Periode DPR yang akan datang diharapkan revisi UU Perlindungan Konsumen dapat dibahas dan disahkan. Langkah untuk merevisi UU itu sudah mendapat dukungan politik dari anggota Komisi VI DPR saat ini.
Pertanyaannya, seperti dirisaukan Indah Suksmaningsih, apakah revisi itu akan lebih menjamin perlindungan konsumen?
Dewan Perwakilan Rakyat selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sebagian dari kandidat adalah muka lama yang pernah aktif di lembaga ini. Sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, DPR akan memilih minimal 15 dan maksimal 25 anggota BPKN. Hasilnya akan diumumkan pada Agustus mendatang.
Sejak dibentuk tahun 1994 kinerja lembaga yang berada di bawah naungan Departemen Perdagangan ini bisa dibilang kurang optimal. Soalnya, kewenangan BPKN yang termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen sangat terbatas. Hanya semacam advisory board, kata pemerhati konsumen, Sudaryatmo.
BPKN tak ubahnya sebagai penasehat pemerintah dalam masalah-masalah perlindungan konsumen. Artinya, badan ini tidak berhak untuk mengeksekusi kasus yang merugikan konsumen. Alhasil, banyak konsumen yang justru mengadukan permasalahan ke lembaga lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Masalah kewenangan yang terbatas ini tidak disia-siakan oleh para calon anggota BPKN periode 2009-2012 untuk dijadikan makalah saat fit and proper test. Dari beberapa calon yang diwawancarai hukumonline, mayoritas mengangkat isu yang sama: keinginan memperkuat wewenang BPKN.
Johannes Gunawan, misalnya. Dalam paparannya, mantan Ketua Komisi I Litbang BPKN periode 2007-2009 itu mengatakan, saat ini konsumen berada dalam posisi kurang menguntungkan akibat perilaku pelaku usaha. Menurut dia, perlu ada pengaturan yang kuat untuk melindungi konsumen. Keinginan itu bisa terwujud bila peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen efektif di lapangan. Wet yang ada saat ini dinilai belum mendukung kinerja BPKN. UU Perlindungan Konsumen masih mengandung banyak kelemahan, kata Gunawan.
















