Mayoritas Masyarakat AS Dukung Hukuman Mati dengan Moratorium
Berita

Mayoritas Masyarakat AS Dukung Hukuman Mati dengan Moratorium

Jakarta, hukumonline. Dua pertiga rakyat Amerika Serikat ternyata mendukung hukuman mati. Namun, sebagian tokoh berharap agar Presiden Clinton memberlakukan moratorium pada kasus dengan terpidana mati. Terpidana menjalankan penyelidikan ulang sebelum disetrum atau didoor!

Fat/APr
Bacaan 2 Menit

Permintaan moratorium ini semakin marak setelah terjadi publisitas besar-besaran tentang keputusan Ryan dan kasus ke 13 orang itu. Hasil jajak pendapat yang kemudian dilakukan semakin menunjukkan kenyataan tersebut. Sebanyak 64% memilih diberlakukannya moratorium ketika diingatkan akan kasus ke 13 orang itu.

Dari jajak pendapat selanjutnya diketahui sebanyak 2/3 masyarakat AS mendukung hukuman mati. Yang menarik, jumlah ini merupakan yang terendah selama 20 tahun terakhir. Jumlah ini menurun lagi menjadi 55% bila responden disodori pilihan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Artinya, ada penurunan animo masyarakat atas hukuman mati.

Menjadi isu politis

Dengan semakin berkembangnya gugatan masyarakat AS terhadap proses hukum hukuman mati, isu tersebut menjadi persoalan sensitif dari segi politis bagi George W. Bush yang sedang berharap jadi Presiden AS. Pasalnya, Bush terkenal sebagai pendukung berat hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati di Texas mencapai tingkat tertinggi selama Bush menjabat sebagai Gubernur Texas. Ada dua hal yang ikut memperuncing masalah bagi Bush.

Pertama, kasus seorang terpidana mati bernama Johny Paul Penry. Lelaki yang ber-IQ 56 ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti telah memperkosa dan membunuh seorang ibu rumah tangga pada 1979. Pada 17 November lalu, Penry seharusnya sudah meninggalkan dunia ini.

Namun, empat jam sebelum eksekusi, Mahkamah Agung menangguhkan pelaksanaannya. Alasannya, Mahkamah ingin menyelidiki apakah dewan juri dalam perkara Penry telah diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan bagi Penry.

Faktor-faktor yang dimaksud adalah keterbelakangan mental Penry dan masa kecilnya yang penuh tindakan penganiyaan oleh Ibunya, yang menurut para tetangga dan saudara Penry mengidap penyakit mental.

Tiga belas negara bagian di AS telah melarang dijatuhkannya hukuman mati bagi terdakwa yang menderita keterbelakangan mental. Seandainya kasus Penry tidak diintervensi Mahkamah Agung, Bush yang harus memutuskan pada hari pelaksanaan eksekusi, apakah akan menangguhkan hukuman Penry selama 30 hari atau membolehkan eksekusi jalan terus.

Tags: