Hak anak atas pangan yang aman, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari bahaya telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Oleh karena itu, asas kepentingan terbaik bagi anak harus diwujudkan melalui tindakan pencegahan bahaya, kehati-hatian, keterbukaan, dan pemulihan efektif. YLBHI menilai hal tersebut tidak dapat dicapai hanya dengan menutup dapur SPPG untuk sementara setelah korban berjatuhan.
“Sidoarjo harus menjadi titik berhenti, hentikan ekspansi, lakukan audit secara independen, pulihkan korban, dan desak pertanggungjawaban,” tegas Isnur.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan. Menurutnya, penelusuran dan pemeriksaan harus mencakup seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pengadaan bahan, produksi, penyimpanan, distribusi, pengawasan harian, hingga keputusan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Wali santri dan korban berhak atas informasi, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, serta mekanisme pengaduan dan ganti kerugian yang mudah diakses. Tidak boleh ada pembebanan kesalahan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, atau anak-anak penerima manfaat,” ujar Edy.
Kegagalan Sistemik MBG
Berdasarkan pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat setidaknya 40.759 orang yang diduga mengalami keracunan sejak program MBG resmi beroperasi pada tahun 2025. Jumlah yang masif ini menandakan kegagalan negara dalam menyediakan dan mengelola sistem data yang transparan, terverifikasi, serta dapat diaudit publik.
YLBHI memetakan bahwa terdapat 11 kelompok masalah utama yang saling berkaitan dalam program MBG, yaitu: keselamatan pangan; tata kelola; korupsi dan penyalahgunaan anggaran; konstitusionalitas anggaran; mutu gizi; ketenagakerjaan; rantai pasok; distribusi wilayah; transparansi data; dampak lingkungan; serta dimensi sosial-politik dan hak asasi manusia (HAM).
Insiden berulang yang menyebabkan jatuhnya puluhan ribu korban bukan sepenuhnya kesalahan dapur, melainkan konsekuensi dari perluasan program tanpa kesiapan regulasi, kapasitas pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Hal ini diperkuat oleh temuan Ombudsman RI pada September 2025 yang menyatakan adanya empat potensi maladministrasi dalam program MBG, yaitu penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur.
Berdasarkan situasi yang kian memburuk tersebut, dorongan untuk mengevaluasi program MBG terus bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat. Dorongan ini makin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga MK memerintahkan pemisahan anggarannya dari anggaran pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Bagi YLBHI, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sepatutnya menunggu hingga tenggat batas akhir tersebut. Pemisahan anggaran sudah harus dilakukan sejak APBN 2027 agar mandat minimum 20% anggaran pendidikan tidak terus tergerus untuk membiayai program yang tata kelolanya belum mampu menjamin keselamatan anak.
















