Medepleger dan Hukuman Berlipat Eks Menpora Imam Nahrawi
Berita

Medepleger dan Hukuman Berlipat Eks Menpora Imam Nahrawi

​​​​​​​Terdakwa dan penuntut umum sama-sama pikir-pikir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eks Menpora Imam Nahrawi saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Eks Menpora Imam Nahrawi saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dua surat dakwaan. Pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun denda 400 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6).

Menurut majelis pembelaan terdakwa yang menyatakan dirinya tidak pernah memberi perintah, menyuruh maupun menerima uang tidak beralasan. Majelis menyatakan Imam merupakan peserta yang turut serta dalam melakukan tindak pidana, sehingga meskipun tidak dilakukan secara langsung, tapi ia dianggap ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Seperti dalam dakwaan pertama yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yurisprudensi MA, terdakwa adalah kawan peserta dapat disimpulkan terdakwa dengan saksi bekerja bersama dengan sadar dan erat melakukan tindak pidana. Selaku medepleger tidak perlu melakukan sendiri tindak pidana,” kata hakim anggota Saifuddin Zuhri. (Baca: Begini Fakta Persidangan Dugaan Aliran Uang ke BPK dan Kejagung di Tuntutan Eks Menpora)

Menurut majelis dalam fakta persidangan terungkap Imam selaku Menpora melakukan disposisi kepada Miftahul Ulum atas sejumlah kegiatan termasuk berkaitan dengan dana hibah KONI. Ulum mempunyai peranan besar dalam proses dikabulkannya proposal permohonan KONI dan juga komitmen fee. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Ulum merupakan supir Imam saat menjadi anggota DPR RI, dan menjadi asisten pribadi ketika ia diangkat sebagai Menpora.

Tindakan pengangkatan itu terlihat bahwa Ulum memahami apa keinginan Imam Nahrawi dan Imam juga memahami sifat Ulum. Dan segala tindakan yang dilakukan Ulum tidak akan dilakukan jika tidak ada perintah dari Imam baik itu secara jelas maupun diam-diam. Apalagi sebagai pucuk pimpinan di Kemenpora, Imam mempunyai kewenangan cukup besar termasuk menentukan nasib Miftahul Ulum.

“Ada hubungan kerja sama yang erat untuk dapat terlaksana perbuatan pidana secara sempurna. Terdakwa tidak melakukan sendiri sehingga turut serta melakukan perbuatan. Sehingga unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 telah terpenuhi,” jelas hakim Saifuddin. (Baca: Beda Sikap KPK dan Penasihat Hukum dalam Vonis Miftahul Ulum)

Tags:

Berita Terkait