Mediator Andal Harus Bisa Tekankan Batasan Iktikad Baik Pada Para Pihak
Utama

Mediator Andal Harus Bisa Tekankan Batasan Iktikad Baik Pada Para Pihak

Hakim mediator akan kembali mengingatkan para pihak bahwa mereka telah menyepakati untuk bermediasi dengan iktikad baik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pada keadaan tersebut, hakim mediator akan kembali mengingatkan para pihak bahwa mereka telah menyepakati untuk bermediasi dengan iktikad baik. Meski tidak mudah, inilah tantangan yang harus dihadapi oleh mediator.

“Tidak gampang jika para pihak tidak ingin rukun tapi tetap harus diupayakan, maka kami sampaikan bahwa para pihak telah menyepakati mediasi dengan iktikad baik dan buang segala emosi dan sikap permusuhan. Jika tidak, maka hakim akan memutus perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan biaya mediasi akan dibebani kepada para pihak jika ada,” jelasnya.

Eko melanjutkan, iktikad baik bisa diukur dari cara hakim mediator meminta para pihak menempuh tahapannya. Pada saat mediator ditunjuk, ada waktu selama lima hari bagi para pihak untuk menyerahkan usulan perdamaian, jika proposal ini tidak dipenuhi para pihak, maka berdampak pada tidak ada iktikad baik dan akibatnya putusan akan batal demi hukum.

Selain proposal usulan perdamaian, hakim mediator harus mengingatkan untuk para pihak agar terus menghadiri proses mediasi. Pihak “principal” (pemberi surat kuasa dalam gugat-menggugat) wajib hadir secara langsung saat mediasi.

Principal tidak hadir, maka bisa dikatakan iktikad tidak baik. Principal ini diharapkan hadir karena banyak mediasi berhasil jika dihadiri oleh principal,” terang Eko.

Selain hal-hal di atas, hal paling krusial lainnya yang menyebabkan mediasi dikatakan iktikad tidak baik adalah apabila ketika sudah ada kesepakatan yang tercapai, tetapi para pihak ingin membatalkannya. 

“Itulah mengapa pegangan mediator adalah tentang batasan iktikad baik. Perlu Diingatkan lagi kepada para pihak supaya para pihak itu patuh sehingga tercapai iktikad baik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait