Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan
Berita

Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan

OJK meminta kepada Aftech untuk membangun mekanisme pusat data digital bersama yang berisi daftar peminjam bermasalah agar data tersebut dapat digunakan secara bersama-sama oleh industri keuangan untuk mengevaluasi kualitas kredit setiap individu.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan, dia menilai tindakan tersebut menyalahgunakan data pribadi seperti yang tercantum dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, bisnis yang dijalankan perusahaan kredit online atau fintech sangat berisiko dengan hanya sistem validasi online ditambah konsultasi dengan pihak ahli tanpa melihat kondisi Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia dan kondisi real di lapangan.

 

“Karenanya, perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP,” kata Tulus dikutip dari laman YLKI.

 

YLKI menghimbau OJK, Kominfo, dan kepolisian segera mengantisipasi/mengatasi persoalan ini agar konsumen yang dirugikan tidak bertambah banyak. Dia meminta para pengawas tersebut perlu menindak para penyelenggara atau fintech yang meresahkan menyalahgunakan data pribadi konsumen atau mengedukasi kepada konsumen terkait prinsip kehati-hatian menjaga data pribadi. Baca Juga: Ini “Bocoran” Isi Peraturan OJK Tentang Fintech

 

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan setiap informasi yang beredar di masyarakat atau viral di media sosial, secara khusus mengenai fintech lending, akan menjadi perhatian serius dalam mengevaluasi kinerja usaha dan kepatuhan perusahaan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dia menuturkan sebelum mengambil tindakan atas informasi yang beredar atau viral di media sosial itu, OJK sebagai regulator wajib melalukan cross check atau uji silang untuk meyakinkan bahwa informasi tersebut dapat menjadi bukti hukum yang kuat sebagai dasar menjatuhkan sanksi.

 

Membangun mekanisme

Dalam hal kasus RupiahPlus, Henrikus mengaku telah melalukan uji silang langsung terhadap RP pada tanggal 29 Juni 2018 yang dihadiri RupiahPlus dan Aftech (Asosiasi Fintech) serta Departemen Perlindungan Konsumen OJK. Dalam pertemuan tersebut, kata Hendrikus, RP telah mengakui terjadi pelanggaran SOP Penagihan, berupa tindakan penagihan yang berlebihan dan tidak bermartabat terhadap para peminjam yang tidak beritikad baik dalam melunasi pinjaman.  

 

Tindakan ini telah merugikan masyarakat pengguna jasa RP yang dilakukan oleh pegawai termasuk pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Terhadap pihak yang telah melanggar SOP Penagihan, RP juga telah mengambil tindakan yang tegas berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemberhentian pegawai atau hubungan kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait