Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan
Berita

Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan

OJK meminta kepada Aftech untuk membangun mekanisme pusat data digital bersama yang berisi daftar peminjam bermasalah agar data tersebut dapat digunakan secara bersama-sama oleh industri keuangan untuk mengevaluasi kualitas kredit setiap individu.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Atas pelanggaran SOP ini, RP telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui siaran pers di berbagai media cetak dan media elektronik.  “Mereka juga berjanji menyempurnakan SOP Penagihan yang akan dikoordinasikan dengan Aftech dan secara berkala akan melakukan komunikasi ke Departemen Perlindungan Konsumen OJK untuk secara independen memastikan kualitas pelaksanaan kegiatan penagihan mereka di lapangan,” kata Hendrikus saat dihubungi Hukumonline, Selasa (3/7/2018). 

 

Dia meminta kepada Aftech untuk membangun mekanisme pusat data digital bersama yang berisi daftar peminjam bermasalah agar data tersebut dapat digunakan secara bersama-sama oleh industri keuangan untuk mengevaluasi kualitas kredit setiap individu. Aftech juga diminta membuat beberapa program sertifikasi bagi para pegawai anggota asosiasi, antara lain termasuk berupa program sertifikasi di bidang penagihan pinjaman.

 

Hendrikus menjelaskan pengakuan RP dalam rapat uji silang bersama akan menjadi pertimbangan OJK dalam menetapkan sanksi. “Bobot ukuran sanksi akan berubah jika terdapat penetapan keputusan bersalah yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Hendrikus.

 

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, lanjut Hendrikus, dapat menyampaikan gugatan/tuntutan ke pihak berwajib karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan data elektronik pribadi dan pencemaran nama baik serta fitnah yang merupakan delik aduan seperti diatur dalam Perubahan UU ITE dan KUHP.

 

“Sebagai regulator, kami akan mengambil tindakan sanksi yang terukur sesuai hasil uji silang dan ukuran bobot kesalahan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” janjinya.

 

Dia juga meminta kepada publik agar tidak menyebarkan berita negatif, yang belum memiliki bukti hukum yang kuat melalui media cetak atau media sosial. Hal tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi penyelenggara fintech lending untuk melakukan gugatan balik karena dianggap sebagai pencemaran nama baik dan merusak reputasi penyelenggara fintech.

 

“Perlu dipahami bersama bahwa Informasi viral yang beredar di medsos tanpa bukti hukum yang kuat, kualifikasinya masih hanya sebatas rumor, yang berpotensi menjadi bentuk perbuatan melanggar hukum baru atau fitnah serta pencemaran nama baik. Dalam hal ini, penyelenggara dapat melakukan gugatan balik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait