Mekanisme Penyelesaian Perkara di MA Rentan Korupsi
Berita

Mekanisme Penyelesaian Perkara di MA Rentan Korupsi

Di Mahkamah Agung, mulai dari pendaftaran perkara sampai pengiriman salinan putusan, disinyalir banyak celah untuk melakukan korupsi.

Leo/CR-1
Bacaan 2 Menit
Mekanisme Penyelesaian Perkara di MA Rentan Korupsi
Hukumonline

Merebaknya dugaan penyuapan di lingkungan Mahkamah Agung di perkara kasasi Probosutedjo memunculkan banyak pertanyaan. Publik pastilah bertanya-tanya bagaimana sesungguhnya mekanisme penyelesaian perkara di lembaga yang agung tersebut sehingga ada celah untuk tawar menawar, dugaan pemalsuan putusan, sampai penyuapan uang yang jumlahnya miliaran.

 

Berikut ini hukumoline mencoba memberikan gambaran mengenainya jalannya suatu perkara di Mahkamah Agung, mulai dari pendaftaran sampai salinan putusan diterima.

 

Alur berperkara yang dipaparkan di bawah ini disarikan dari berbagai sumber. Selain berasal dari Buku III tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada MA, cetak biru pembaruan MA yang disusun oleh MA, bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), USAID, The Asia Foundation, dan Partnership, juga dilengkapi dengan wawancara dengan sejumlah narasumber yang terlibat dalam proses pembaruan di MA.

 

Penting pula untuk disampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan kodifikasi terhadap pedoman administrasi di MA. Pasalnya, aturan yang ada pada Buku III perlu disesuaikan dengan Surat Edaran, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung, dan Peraturan Presiden yang terkini. Selain itu diperoleh informasi bahwa sebuah tim peneliti yang dibiayai Asian Development Bank juga tengah melakukan penelitian untuk menyempurnakan pedoman beracara di MA.

 

Boleh dibilang, pengadilan negeri lah yang menjadi terminal penghubung perjalanan perkara dari tingkat pertama sampai peninjauan kembali. Setiap perkara yang diajukan upaya hukum—banding, kasasi, dan peninjauan kembali—berkasnya harus diserahkan melalui pengadilan negeri. Pun seandainya nanti Mahkamah Agung telah memutus, maka salinannya pun akan dikirim kembali ke pengadilan negeri untuk diberitahukan ke para pihak.

 

Yang jelas berperkara di Mahkamah Agung tidak ada batasan waktu. Bisa saja perkara diputus dalam hitungan bulan tapi tak tertutup kemungkinan baru  selesai tahunan.

 

Salah satu contoh, pengajuan kasasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Garuda. Sejak KPPU mengajukan kasasi pada bulan November 2003, hingga kini belum ada kepastian apakah perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung. Padahal, UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menentukan permohonan kasasi untuk perkara persaingan usaha harus diputus MA paling lambat 30 hari.

 

Namun, MA juga memiliki kebijakan untuk memprioritaskan pemeriksaan perkara. Yang dimaksud perkara prioritas adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat, perkara yang jangka waktu penahanan terpidana hampir habis, perkara bermuatan politik, perkara perceraian, perkara perdata dimana penggugat sudah lanjut usia dan perkara perburuhan.

 

Untuk start awal perjalanan panjang, perkara dikirim  dari Pengadilan Negeri asal dalam bentuk surat dengan amplop tertutup, dan kemudian diterima oleh Bagian Tata Usaha dari Biro Umum Mahkamah Agung. Di Biro Umum dilakukan pencatatan nomor surat berdasarkan urutan tanggal masuk berkas. Nomor surat akan dijadikan dasar pencatatan nomor registrasi perkara di direktorat.

 

Setelah diberi nomor, berkas dikelompokkan berdasarkan jenis perkara dan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing direktorat yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Di direktorat, berkas perkara diterima oleh sub direktorat umum. Disinilah amplop berkas perkara baru dibuka dan kemudian didistribusikan lagi sesuai jenis perkara untuk dilakukan penelaahan. Misalnya untuk berkas perkara kasasi, akan diserahkan ke sub direktorat kasasi.

 

Penelaahan bertujuan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara. Apabila belum lengkap, maka bagian sub direktorat akan mengirim pemberitahuan dan berkas perkara ke pengadilan negeri asal. Mengacu pada Perma No.1/2001, panitera pengadilan negeri dapat langsung menolak permohonan kasasi perkara perdata yang tidak memenuhi syarat formal, tanpa harus meneruskan berkas ke MA.

 

Namun seandainya berkas perkara lengkap, maka berkas perkara akan mendapat nomor register dan resmilah perkara tersebut terdaftar di MA.  

 

Adviesblaad

Setelah berkas diregister, masing-masing direktorat membuat usulan edar yang berisi rekapitulasi perkara yang masuk MA setiap bulannya. Usulan edar itu kemudian dilimpahkan ke Ketua MA. Berdasarkan usulan edar inilah Ketua dan Wakil Ketua MA menentukan tim untuk masing-masing perkara, sambil menyeleksi perkara yang termasuk prioritas. Di lingkungan MA sendiri, ada delapan tim (A-H), dimana masing-masing tim memiliki minimal satu majelis dan dikepalai oleh Pimpinan MA.

 

Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, Ketua Tim menentukan majelis yang menangani perkara beserta panitera penggantinya. Dari tim, berkas diteruskan ke Asisten Koodinator (Askor). Askor kemudian mencatat berkas dan melapor ke Ketua Tim.

 

Setelah majelis terbentuk, berkas diserahkan kembali ke Askor untuk dibagikan ke hakim pembaca pertama. Asisten pembaca pertama meregister, membuat rangkuman perkara. Namun, dalam praktiknya sekarang asisten tak lagi membuat rangkuman.

 

Selanjutnya, hakim pertama dalam waktu paling lambat satu bulan membuat adviesblaad (pertimbangan hukum hakim sebelum menjadi putusan) dan diserahkan ke hakim pembaca dua. Proses yang sama berlaku untuk hakim pembaca kedua. Setelah selesai, barulah berkas perkara masuk ke pembaca terakhir (ketua majelis).

 

Usai proses tersebut, ketua majelis dalam jangka waktu paling lama satu bulan menetapkan tanggal musyawarah untuk putusan. Setelah musyawarah selesai dan diputus, panitera pengganti membuat konsep putusan. Konsep putusan yang telah dibuat itu kemudian diserahkan ke hakim pembaca pertama untuk dikoreksi.

 

Setelah koreksi rampung, dalam waktu paling lambat satu bulan ketua majelis akan menetapkan hari sidang untuk pembacaan putusan. Usai sidang, berkas perkara diserahkan kembali ke panitera pengganti  untuk diketik oleh juru ketik. Usai diketik, berkas kembali ke panitera pengganti untuk diperiksa lagi oleh hakim pembaca pertama. Kemudian, berturut-turut berkas diserahkan ke Askor, direktorat dan dikirim ke PN asal.

 

Peluang Korupsi

Sejatinya, memang di berbagai tahapan jalannya perkara di MA memang rawan korupsi. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Asep Rahmat Fajar, menilai proses berperkara—mulai pendaftaran sampai pengiriman putusan—rawan korupsi. Ia menengarai pada tahap pendaftaran perkara saja, oknum MA di biro umum dapat berkolusi untuk menentukan cepat tidaknya penomoran suatu berkas perkara.

 

Selain itu, menurut penilaian Asep, peluang terjadinya korupsi yang paling besar justru pada proses pengiriman putusan dari MA ke PN asal. Itu banyak sekali contoh kasusnya, kata Asep. Bahkan, keterlambatan pengiriman putusan yang harusnya dilakukan paling lambat satu minggu tersebut, dapat memakan waktu tahunan.

 

Padahal, lanjut Asep, berlarutnya pengiriman putusan membuka peluang hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, pemalsuan dokumen, penghilangan aset dan kaburnya terpidana. 

 

Selain Asep, peneliti MAPPI lainnya menilai kelemahan sistem berperkara di MA akibat terlalu banyak orang yang bisa mengetahui berkas perkara. Hal itu menurutnya disebabkan lalu lintas berperkara di MA yang begitu terbuka. Semuanya terbuka ibaratnya sama dengan orang bawa Aqua (air mineral, red) galon, jelasnya. Sehingga tidak usah heran kalau ada karyawan MA yang seharusnya tidak ada kepentingan dengan perkara bisa mengetahui putusan di MA.

 

Peralihan dari pembaca satu ke pembaca dua saja, itu berkas dibawa keluar kemana-mana. Tidak ada yang menjamin berkas itu tidak dibaca oleh yang membawa, tukasnya.

 

Disamping itu, menurut pengamatannya, MA tidak membuat larangan yang tegas bagi pihak yang berperkara untuk bertandang ke MA. Ia mengisahkan bagaimana dirinya pernah memergoki seorang pengacara senior yang dengan enaknya masuk ke ruangan salah satu direktorat di MA. Walaupun tidak diketahui apa maksud kedatangan pengacara tadi, namun itu bisa menimbulkan opini miring. Pasalnya, jika alasan kedatangan pengacara tadi untuk mengurus proses kasasi, maka itu bisa dilakukan di PN asal.

 

Bagir sendiri mengakui di lingkungan MA, baik tata organisasi dan maupun sistem birokrasinya terlalu birokratis. Padahal niat awalnya untuk mempertinggi kontrol, justru yang terjadi sebaliknya. Karena itu saya memanggil bagian pengawasan agar kita melakukan operasi yang lebih khusus lagi untuk mencek perkara-perkara yang ada di tangan pegawai, terangnya (19/10).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info