Mekanisme Yurisdiksi Internasional Bagi Pengadilan Indonesia dalam RUU HPI
Utama

Mekanisme Yurisdiksi Internasional Bagi Pengadilan Indonesia dalam RUU HPI

Pengadilan Indonesia memiliki yurisdiksi internasional atas suatu perkara HPI. Tapi juga dapat menolak untuk mengadili perkara HPI berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 4 Menit
Yu Un Oppusunggu (tengah) dan M Risnain (kanan) saat menjadi pembicara diskusi publik RUU HPI, Kamis (30/3). Foto: FAT
Yu Un Oppusunggu (tengah) dan M Risnain (kanan) saat menjadi pembicara diskusi publik RUU HPI, Kamis (30/3). Foto: FAT

Bukan hanya daerah yang menjadi destinasi wisata para turis mancanegara, kebutuhan adanya RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai bentuk kepastian hukum juga dapat terjadi di daerah perbatasan antar negara. Hal itu dikemukakan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yu Un Oppusunggu dalam diskusi publik RUU HPI di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/3).

Menurut Yu Un, perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga dapat dilihat dari banyaknya Pos Lintas Batas Negara. Misalnya, antara Indonesia dengan Malaysia terdapat 15 Pos Lintas Batas Negara, begitu juga antara Indonesia dengan Papua Nugini mencapai 13 pos, sedangkan antara Indonesia dengan Timor Leste mencapai 6 Pos Lintas Batas Negara.

“Perlu pengembangan ekonomi yang kuat. Kalau ada pergerakan manusia dan barang, perlu ada kepastian pengaturan dan hukum,” kata Yu Un yang merupakan Ketua Tim Perumus RUU HPI ini.

Baca juga:

Bukan hanya bagi masyarakat Indonesia, lanjut Yu Un, kepastian ini juga berlaku bagi warga negara asing baik yang tinggal di sekitar Pos Lintas Batas Negara Indonesia hingga turis mancanegara yang melancong ke destinasi wisata ke Tanah Air. Menurutnya, persinggungan ini juga dapat menimbulkan sengketa antara masyarakat Indonesia dengan warga negara asing.

“Indonesia wajib melindungi warga negara, jika ada yang belanja via online, hubungan perjanjian dengan perusahaan asing, itu semua masuk HPI. Penduduk warga negara Indonesia hingga warga negara asing dan turis juga butuh kepastian,” tambahnya.

Perkembangan RUU HPI, lanjut Yu Un, kini sudah rampung di tim perumus. Kini, RUU tengah diharmonisasi di internal Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. RUU HPI sendiri terdiri dari 69 pasal dan 10 bab. Ia berharap, keberadaan RUU ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kehidupan dan hukum tapi juga bagi bisnis serta investasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait