Sejak kapan Kementerian Agama di Indonesia berwenang menetapkan tanggal hari raya Idul Fitri atau biasa disebut lebaran?. Hukumonline melacak hukum negara yang tertulis sampai pada masa awal kemerdekaan. Jawabannya ditemukan dalam Penetapan Pemerintah No.2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya.
Perlu dicatat bahwa setiap tahun terbit surat Keputusan Menteri Agama untuk penetapan tanggal 1 Syawal tahun hijriah. Penetapan tanggal 1 Syawal itu menjadi dasar pengakuan negara soal pelaksanaan hari raya idul fitri atau lebaran umat Islam di Indonesia di tahun berjalan.
Hukumonline memastikan dengan data dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama. Setidaknya sejak tahun 2014 tercatat rutin terbit tentang Penetapan Tanggal 1 Syawal.
Ternyata, kewenangan itu pertama kali diberikan oleh Presiden Soekarno dalam rangka menertibkan pelayanan kantor pemerintahan. Hal itu karena hari raya agama akan berdampak pada hak beragama pemeluknya untuk menjalankan ritual ibadah khusus.
Baca juga:
- 1 Ramadan Jatuh Pada 3 April, Ini Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
- Apa Dasar Hukum Penetapan Lebaran oleh Menteri Agama? Inilah Penjelasannya
Hal itu bisa dipahami dari isi Pasal 5 Penetapan Pemerintah No.2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya. Pasal 5 menyebutkan, “Pada Hari Raya Umum, Islam, dan Kristen, maka semua Kantor Pemerintah ditutup, kecuali kantor-kantor pejabatan penting yang menurut pendapatan kepalanya harus dibuka sehari atau setengah hari. Pada Hari Raya Tiong Hoa, maka semua Kantor Pemerintah dibuka setengah hari kecuali kantor-kantor pejabatan penting yang menurut kepalanya harus dibuka sehari, sedang pegawai bangsa Tiong Hoa tidak diwajibkan masuk kantor.
Isi Pasal 6 Penetapan Pemerintah No.2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya saat itu memasukkan delapan hari raya agama Islam. Bahkan tanggal 1 Ramadan atau hari pertama bulan puasa Ramadan juga termasuk pada hari raya agama yang berdampak pada libur Kantor Pemerintah.