Melalui Lagu, Advokat Ini Ingatkan Setahun Tragedi Kanjuruhan Belum Ada Keadilan Korban
Terbaru

Melalui Lagu, Advokat Ini Ingatkan Setahun Tragedi Kanjuruhan Belum Ada Keadilan Korban

Menggubah lagu berjudul Kanjuruhan karena gelisah melihat proses hukum yang berjalan seolah tak serius.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Saya menulis lagu ini karena gelisah ketika melihat proses hukum yang berjalan seperti tidak serius. Hanya sedikit yang diproses dan itu pun pejabat rendahan. Bahkan hukuman pun sangat ringan. Tak sebanding dengan banyaknya korban jiwa dan perhatian dunia yang terserah dalam kasus ini. Apa itu adil”, katanya.

Melalui lagu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan bisa merekam peristiwa Kanjuruhan dan sejauh mana komitmen negara dalam menyelesaikan kasus ini secara benar dan adil. Dia berharap lagu ini memberi semangat kepada korban agar tak menyerah memperjuangkan keadilan. Presiden Joko Widodo perlu meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan publik tentang kapan kasus Kanjuruhan diselesaikan.

Lagu yang ditulis Usman itu memuat pesan kasus Kanjuruhan adalah tragedi dunia yang tak didengarkan oleh pemerintah. Lagu ini juga memberi semangat keluarga korban dan Aremania yang terus mencari kebenaran dan keadilan. Sekaligus lagu itu berupa sindiran terhadap Presiden Jokowi dan Presiden FIFA Gianni Infantino yang tak memberi perhatian lebih jauh pada kasus ini.

“Aku Arema/tak lelah mencari kebenaran, Aku Arema/tak kan lelah mencari keadilan,” begitu sebagian lirik lagu berjudul “Kanjuruhan” itu.

Sebelumnya, Komisioner sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan sejak November 2022 Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah pasca penyelesaian proses penyelidikan Kanjuruhan. Antara lain publikasi hasil penyelidikan, penyerahan laporan penyelidikan kepada Presiden Jokowi dan pihak terkait, penyampaian rekomendasi ke para pihak, koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur dan pembentukan tim monitoring tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.

Komnas HAM juga menggelar Focus Group Discussion penanganan dan pemulihan korban Tragedi Kanjuruhan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, dan perwakilan Tim Gabungan Aremania. Hasil diskusi tersebut menyepakati perlu adanya penyempurnaan dan sinkronisasi database korban (termasuk kontak wali/waris/pendamping) serta asesmen ekspektasi pemulihan korban.

“Komnas HAM mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Meskipun demikian pemenuhan hak restitusi bagi para korban belum diakomodir dalam putusan tersebut,” urai Uli.

Uli menegaskan Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan implementasi rekomendasi Komnas HAM serta pemulihan hak-hak korban. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak sangat penting guna memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban.

“Komnas HAM akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan ini kepada publik,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info