Melalui Perppu, Pemerintah Harus Dorong Investasi di Sektor Strategis
Terbaru

Melalui Perppu, Pemerintah Harus Dorong Investasi di Sektor Strategis

Tapi, alasan menciptakan lapangan pekerjaan dengan menerbitkan Perppu 2/2022 layak ditinjau ulang. Masih banyak cara dalam menciptakan lapangan pekerjaan tanpa harus menerbitkan Perppu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, masih terdapat banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru tanpa harus menerbitkan Perppu. Lagi pula, ada cara jangka pendek yang dapat dilakukan pemerintah dengan memaksimalkan sektor padat karya. Tapi itu sepanjang pemerintah mau membuat kebijakan afirmatif dan komprehensif. Seperti perdagangan, industri, fiskal. Dengan demikian bakal memberikan iklim investasi menengah kecil yang luas.

Ekonom senior itu tak menampik Perppu 2/2022 mampu berperan dalam menarik investasi masuk ke dalam negeri. Sebab, Perppu Cipta Kerja memuat sejumlah aturan yang memudahkan beberapa sektor investasi. Menurutnya, sejumah sektor sedianya sudah siap masuk melalui kemudahan yang diberikan dalam Perppu Cipta Kerja. Namun demikian, Hendri menegaskan agar keberadaan Perppu 2/2022 tidak semestinya menimbulkan persoalan baru dari aspek hukum maupun lainnya.

“Jangan sampai aturan baru menciptakan masalah baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. Karenanya, pemerintah mendorong terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk kepastian hukum bagi investor. Dia mengakui target Rp1.400 triliun bukanlah angka yang kecil. Sebab sebelumnya target APBN di sektor investasi hanya ditargetkan Rp900 triliun.

“Dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja,” katanya.

Tags:

Berita Terkait