Dari rumusan Pasal 517 ayat (1) RUU tampak bahwa yang menjadi pelakunya adalah setiap orang, dan yang menjadi saksi korbannya tidak harus perempuan melainkan berstatus anak. Baru pada ayat (2) khusus membawa pergi perempuan. Di sini, frasa ‘di bawah umur’ juga sudah dihapuskan. Membawa lari perempuan yang sudah bersuami pun bisa dikenakan tindak pidana ini sepanjang ada pengaduan dari perempuan itu atau suaminya.
Apapun rumusannya, yang penting risiko hukumnya bisa dipahami. Bukankah begitu? (ADY)
















