Kalau bicara masalah pulau-pulau terluar adalah masalah yang dilematis. Indonesia sekian puluh tahun menganut prinsip pandangan daratan sentris. Pandangan tersebut berbicara tentang bagaimana mengelola daratan. Tetapi kita tidak berbicara masalah laut padahal kita adalah negara maritim. Lihat saja seperti TNI, yang diperkuat adalah Angkatan Darat daripada Angkatan Laut. Sekarang bagaimana anda bisa menjaga daerah yang berada jauh ratusan mil dari Jakarta kalau kita tidak punya kapal. Angkatan Laut seharusnya menerapkan penjagaan pada pulau-pulau terluar. Itu yang harus kita lakukan, karena banyak sekali pulau-pulau kecil yang belum ada garis perbatasam laut dengan tetangga nantinya berpotensi (menjadi konflik). Misalnya seperti Pulau Batek yang dipermasalahkan Timor Leste. Kita harus menunjukkan secara administrartif itu kecamatan mana. Seperti juga Pulau Mianggas yang dahulunya adalah Las Palmas didapat oleh Belanda dari asas efektif. Dulu pulau itu miliknya Spanyol lalu Amerika. Karena tidak diapa-apakan oleh Amerika akhirnya ketika diklaim oleh Filipina, sudah diduduki dulu oleh Belanda. Akhirnya dalam putusan arbitrase, bahwa pulau itu jadi milik Belanda dan kemudian jadi milik Indonesia. Tapi kalau anda kesana, bahasa yang digunakan Filipina, barang-barangnya juga dari Filipina. Nah, kalau itu dianggap sengaja dilakukan Filipina ya bisa saja. Tapi kita jangan salahkan negara lain dulu, apakah negara kita pernah peduli darimana dia dapat bahan pokok, atau pernah kesana. Kalau suatu negara tidak menunjukan intensinya pada suatu wilayah maka wilayah tersebut bisa hilang.
Menurut anda, tindakan apa yang harus dibuat oleh pemerintah untuk mengantisipasi klaim dari negara tetangga?
Kita sih maunya dan guru-guru saya, Indonesia sudah ratifikasi UNCLOS tapi kita tidak pernah buat garis pangkal. Mana garis pangkal Indonesia dibuat dari peta yang benar. Undang-Undang No.4/1960 bikin peta tapi peta itu dicabut dan dibuat peta ilustratif. Padahal menurut hukum internasional, negara buatlah baseline lalu dimasukkan ke Sekjen PBB. Maka kita buat PP38/2002. Tapi itupun masih masukkan Sipadan Ligitan, maka segeralah buat revisi dan keluarkan. Baseline itukan harus unilateral action jadi kita tahu dimana baseline tersebut dan dengan dasar tersebut kita bisa berunding. Kalau kita tidak tahu bagaimana kita mau berunding negara lain.
Lalu bentuk aturan hukum seperti apa yang efektif untuk menentukan garis pangkal?
Peraturan Pemerintah sudah cukup. Yang menjadi masalah lebih kepada isinya. Saat ini sudah masuk (kasus Sipadan Ligitan) tiga tahun dari putusan ICJ. Lebih baik lagi dibuat dalam peraturan pemerintah. Jika dilihat putusan ICJ tentang penetapan Inggris mengenai perlindungan penyu dianggap sebagai administrative action yang menguatkan peacefull display of sovereignity sebagai syarat dari efektif.
Bagaimana dengan kendala biaya yang mahal untuk melakukan survei garis pangkal?
Saya pikir, kita mendapatkan ini dengan susah payah. Semahal apapun kita harus harus bisa bare the cost. Kalau tidak ada masalah seperti sekarang. Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk membuat baseline. Seandainya saja sejak putusan ICJ kita membuat baseline maka permasalahan blok Ambalat tidak masalah dan Karang Unarang sudah menjadi baseline kita.
Akhir-akhir ini persoalan Ambalat dikaitkan dengan pengalihan pemerintah terhadap persoalan lain. Apakah menurut anda masalah Ambalat ini memang penting atau hanya sengaja untuk di blow up?
Saya rasa tidak begitu ya. Kalau masalah ini di blow up saya rasa harus. Dimana Malaysia masuk ke wilayah kita dan kita tidak bereaksi apa-apan, maka kalau sampai di meja perundingan posisi mereka bisa lebih kuat daripadakita. Jadi kita, wajar kalau mempertahankan wilayah tersebut walaupun semua masih unilateral action. Tapi tetap kita harus tunjukan intensi kita bahwa itu wilayah kita dan kita harus jaga. Kalau Indonesia mengklaim sebagai negara maritim maka jaga wilayah laut dan pulau-pulau terluar atau siap diambil oleh negara lain Saya bukan ahli politik, tapi bahwa masalah ini dianggap serius, ya memang ini masalah serius. Indonesia sudah banyak kecolongan dari berbagai hal.
















