Melda Kamil: Bargaining Position Indonesia di Ambalat Sangat Besar
Utama

Melda Kamil: Bargaining Position Indonesia di Ambalat Sangat Besar

Tidak bisa dipungkiri putusan International Court Of Justice (ICJ) mengenai sengketa pulau Sipadan Ligitan melalui berdampak pada perselisihan kepemilikan blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Gie
Bacaan 2 Menit
Melda Kamil: <i>Bargaining Position</i> Indonesia di Ambalat Sangat Besar
Hukumonline

Jadi, kalau bicara mengenai konvensi hukum laut ada dua konvensi besar yang dianut. Pertama adalah konvensi Jenewa yang terlepas-lepas, ada landas kontinen, laut lepas. Sedangkan yang kedua adalah konvensi tahun 1982. Ada negara yang (tandatangan) tahun 1982, lalu beberapa tahun kemudian langsung diratifikasi, seperti Indonesia meratifikasinya tahun 1985. Sedangkan Malaysia baru tahun 1996, begitu juga Australia setelah 1994 baru meratifikasi. Sehingga ada dua konsepsi yamg berbeda dari konvensi tersebut. Misalnya saja soal laut teritorial, itu dalam konvensi 1982 sampai 12 mil, landas kontinen yang dipakai prinsip jarak, jadi 200 mil tidak memikirkan kedalaman laut dari pantai. Sedangkan konvensi Jenewa berbicara landas kontinen adalah prinsip kedalaman 200 meter. Daratan dasar laut yang dalamnya 200 m dari pantai dianggap sebagai landas kontinennya. Kemudian ada lagi soal prinsip eksploitabiliti sejauh mana. Konvensi 1982 menyempurnakan karena kalau berdasarkan kedalaman,  tidak semua (negara) punya kaki benua, kalau pulau-pulau kecil tidak punya kaki benua. Kalau negara pantai tidak, ada palung dan sebagainya. Akhirnya eksploitasi hanya didapat oleh negara-negara maju sedang negara berkembang tidak. Nah itu diperbaiki dengan prinsip jarak tadi. Kalo dia punya kaki benua yang disebut sebagai continental shelf atau landas kontinen, boleh diklaim.

 

Sedangkan yang menyebakan persengketan batas laut adalah ada yang  memakai konvensi Jenewa ada juga yang memakai konvensi 1982. Tetapi seharusnya, Malaysia tidak ada sengketa prinsip lagi. Sebab Malaysia juga menggunakan Konvensi 1982, kecuali kalau sebelum 1996 memang Malaysia (mengacu pada konvensi) Jenewa. Sayangnya kita tidak clear. Malaysia dari mana dasarnya mengklaim blok Ambalat atau blok Y dan Z. Sementara Indonesia dengan dalil-dalil hukum konvensi 1982 melakukan eksplorasi di daerah tersebut.

 

Melihat kepada klaim terhadap blok Ambalat, apakah ada pengaruh dari putusan ICJ yang memberikan Sipadan Ligitan kepada Malaysia?

Kalau garis batas mereka sebagai negara, tidak. Garis batas negara bagian Sabah harus dimulai dari law water line Sabah dengan memakai normal baseline mereka. Kalau mereka mempunyai karang-karang kecil di pantainya mungkin mereka bisa pakai straight baseline. Sedangkan Sipadan Ligitan, bisa dalam pasal 121 UNCLOS mempunyai laut teritorial sendiri, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), maupun landas kontinen bisa. Tapi, dalam penetapan batas landas kontinen, dua negara pulau-pulau kecil yang tidak signifikan itu di-ignore. Jadi dia tidak bisa mulai batas landas kontinennya dimulai dari Sipadan Ligitan, itu sudah bertentangan dengan hukum laut.

 

Mungkin kita kembali ke Sipadan Ligitan yang beralih atas putusan ICJ, itupun kita harus memperhatikan lebih jauh ke belakang kenapa ada sengketa Sipadan Ligitan karena ternyata tahun 1960-an Malaysia dan Indonesia sama-sama menyadari adanya cadangan minyak yang besar disana. Lalu kok ada dua pulau kecil, dimana kedua negara tidak mengklaim dua pulau tersebut dalam hukum nasional. Lalu berunding 20 tahun lebih, capek juga. Ya sudahlah diserahkan ke ICJ, tetapi hanya yang ditanyakan satu hal, yaitu siapa yang memiliki Sipadan Ligitan. Jadi tidak meminta ICJ untuk memutuskan siapa yang memiliki batas ataupun landas kontinen.

 

Karena asas efektif adalah Malaysia, tetapi itu bukan tindakan setelah status quo. Tahun 1969 dibikin status quo, yang dilihat oleh Mahkamah adalah sebelum status quo. Apa yang dilakukan oleh Inggris, apa yang dilakukan oleh Belanda berdasarkan treaty tahun 1800-an. Dimana treaty tersebut memberikan Sipadan Ligitan pada Belanda. Tapi Belanda tidak diapa-apakan, sedangkan Inggris membuat hukum nasional tentang konservasi penyu di pulau tersebut. Setelah itu ada pembangunan mercusuar. Kita protes dan protes, tapi kita tidak melakukan certain action yang dalam hukum internasional sebagai niat untuk menguasai suatu daerah.

 

Jadi putusan ICJ tidak bisa dijadikan dasar pengakuan peta yang dibuat oleh Malaysia?

Yang perlu diingat ICJ hanya memutuskan apa yang diminta yaitu soal kepemilikan Sipadan dan Ligitan saja. Memang, tahun 1979 Malaysia membuat peta sendiri, Indonesia juga pernah buat Deklarasi Juanda yang meminta unilateral action. Tetapi kan harus mendapat persetujuan dari negara tetangga. Kita sendiri bisa melakukan itu tahun 1982, tetapi kalau peta Malaysia, itu ditentang oleh negara-negara tetangga. Jadi itu tidak bisa mengikat kita. Itu adalah unilateral action yang tidak berdasar.

 

Lalu apakah anda sudah melihat adanya willingness dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia untuk berunding pasca Sipadan Ligitan?

Dari tahun 2002, Departemen Luar Negeri mengajak berunding mengenai batas landas kontinen, tetapi Malaysia tidak mau dengan mengulur-ulur terus. Sebenarnya, yang mengajak berunding dari tahun 1960-an selalu Malaysia. Saya selalu katakan akhirnya Malaysia menyisakan sedikit ruang kepada Indonesia untuk prinsip bertetangga yang baik. Kita minta negosiasi, tapi mereka selalu mengulur-ulur tidak mau duduk dalam perundingan yang sebenarnya. Tahu-tahu mereka berikan (konsesi) ke Shell. Padahal tahun 1999 kita sudah memberikan ke ENI dan 2004 ke UNOCAL. Bukan itu saja, dari tahun 1960-an sudah kita kasih. Seperti  anda ketahui kalau kita mau mining, kan harus ada eksplorasi dulu. Jadi mereka sudah memberikan beberapa blok Ambalat. Bahkan Shell pernah dikasih (konsesi) oleh Indonesia. Jadi tidak ada good faith dari Malaysia. Kalaupun dia mau menunjukan itu, berarti Malaysia harus memenuhi ajakan Indonesia untuk berunding, selain datang ke wilayah tersebut, beri ke perusahaan lain, datang ke Karang Unarang dan menyiksa orang.

 

Dilihat dari kacamata hukum laut internasional bagaimana posisi Malaysia maupun Indonesia terhadap blok Ambalat?

Dari sisi hukum, Malaysia adalah negara pantai biasa. Oleh karena itu dia hanya bisa memakai dua tipe, yaitu normal baseline dan straight baseline untuk semua wilayah laut. Kalau Indonesia kita sudah jelas bisa memakai garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline). Itu bisa kita tetapkan mana pulau-pulau terluar kita. Karang Unarang adalah sebenarnya baseline yang mau kita pakai sebagai pengganti base line kita di Sipadan Ligitan. Kalau dilihat ke PP 38/2002, Sipadan dan Ligitan masih masuk dalam garis pangkal. Itu sebelum putusan. Namun sebagai negara yang baik dan menerima putusan, sekarang PP itu sedang dirubah dan kita sedang mengukur-ukur kembali dan Karang Unarang menjadi pilihan base line kita. Karang Unarang sendiri berada dalam 12 mil laut dari (pulau) Sebatik yang bagian Indonesia. Jadi kita berhak. Kita berhak sampai 100 mil laut. Kalau ada karang kita masih bisa klaim bahwa itu titik terluar kita.

 

Karang Unarang sendiri bukan pulau, itu adalah elevasi pasang surut. Jadi kalau air laut pasang dia tidak terlihat, begitu pula sebaliknya. Namanya law tide elevation harus ada permanent structure, maka itu kita buat mercusuar sekarang ini. Sipadan Ligitan sendiri adalah pulau kecil yang jauh dari daratan utama Malaysia. Lagipula mereka kan bukan negara kepulauan, jadi mereka tidak bisa menuntut itu. Dari yurisprudensi hukum internasional, penetapan batas landas kontinen pulau-pulau kecil itu tidak ada.

 

Jadi apakah posisi tawar untuk Indonesia jelas lebih besar?

Ya, bargaining position Indonesia sendiri untuk kasus Ambalat ini sangat besar. Seperti yang diaktakan oleh Prof Hasyim Djalal, ia ingin tahu dasar hukum apa yang dipakai oleh Malaysia dalam mengklaim blok Ambalat tersebut. Karena kalau anda lihat dan otak-atik UNCLOS, mereka tidak punya dasar hukum. Sipadan Ligitan sendiri bisa menjadi as an island, tapi kalau dalam perundingan batas landas kontinen itu tidak bisa dipaksakan. Dari segi hukum internasional posisi kita kuat.

 

Bagaimana pendapat anda tentang komitmen pemerintah dihadapkan dengan masih banyaknya pulau maupun batas yang belum jelas?

Kalau bicara masalah pulau-pulau terluar adalah masalah yang dilematis. Indonesia sekian puluh tahun menganut prinsip pandangan daratan sentris. Pandangan tersebut berbicara tentang bagaimana mengelola daratan. Tetapi kita tidak berbicara masalah laut padahal kita adalah negara maritim. Lihat saja seperti TNI, yang diperkuat adalah Angkatan Darat daripada Angkatan Laut. Sekarang bagaimana anda bisa menjaga daerah yang berada jauh ratusan mil dari Jakarta kalau kita tidak punya kapal. Angkatan Laut seharusnya menerapkan penjagaan pada pulau-pulau terluar. Itu yang harus kita lakukan, karena banyak sekali pulau-pulau kecil yang belum ada garis perbatasam laut dengan tetangga nantinya berpotensi (menjadi konflik). Misalnya seperti Pulau Batek yang dipermasalahkan Timor Leste. Kita harus menunjukkan secara administrartif itu kecamatan mana. Seperti juga Pulau Mianggas yang dahulunya adalah Las Palmas didapat oleh Belanda dari asas efektif. Dulu pulau itu miliknya Spanyol lalu Amerika. Karena tidak diapa-apakan oleh Amerika akhirnya ketika diklaim oleh Filipina, sudah diduduki dulu oleh Belanda. Akhirnya dalam putusan arbitrase, bahwa pulau itu jadi milik Belanda dan kemudian jadi milik Indonesia. Tapi kalau anda kesana, bahasa yang digunakan Filipina, barang-barangnya juga dari Filipina. Nah, kalau itu dianggap sengaja dilakukan Filipina ya bisa saja. Tapi kita jangan salahkan negara lain dulu, apakah negara kita pernah peduli darimana dia dapat bahan pokok, atau pernah kesana. Kalau suatu negara tidak menunjukan intensinya pada suatu wilayah maka wilayah tersebut bisa hilang.

 

Menurut anda, tindakan apa yang harus dibuat oleh pemerintah untuk mengantisipasi klaim dari negara tetangga?

Kita sih maunya dan guru-guru saya, Indonesia sudah ratifikasi UNCLOS tapi kita tidak pernah buat garis pangkal. Mana garis pangkal Indonesia dibuat dari peta yang benar. Undang-Undang No.4/1960 bikin peta tapi peta itu dicabut dan dibuat peta ilustratif. Padahal menurut hukum internasional, negara buatlah baseline lalu dimasukkan ke Sekjen PBB. Maka kita buat PP38/2002. Tapi itupun masih masukkan Sipadan Ligitan, maka segeralah buat revisi dan keluarkan. Baseline itukan harus unilateral action jadi kita tahu dimana baseline tersebut dan dengan dasar tersebut kita bisa berunding. Kalau kita tidak tahu bagaimana kita mau berunding negara lain.

 

Lalu bentuk aturan hukum seperti apa yang efektif untuk menentukan garis pangkal?

Peraturan Pemerintah sudah cukup. Yang menjadi masalah lebih kepada isinya. Saat ini sudah masuk (kasus Sipadan Ligitan) tiga tahun dari putusan ICJ. Lebih baik lagi dibuat dalam peraturan pemerintah. Jika dilihat putusan ICJ tentang penetapan Inggris mengenai perlindungan penyu dianggap sebagai administrative action yang menguatkan peacefull display of sovereignity sebagai syarat dari efektif.

 

Bagaimana dengan kendala biaya yang mahal untuk melakukan survei garis pangkal?

Saya pikir, kita mendapatkan ini dengan susah payah. Semahal apapun kita harus harus bisa bare the cost. Kalau tidak ada masalah seperti sekarang. Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk membuat baseline. Seandainya saja sejak putusan ICJ kita membuat baseline maka permasalahan blok Ambalat tidak masalah dan Karang Unarang sudah menjadi baseline kita.

 

Akhir-akhir ini persoalan Ambalat dikaitkan dengan pengalihan pemerintah terhadap persoalan lain. Apakah menurut anda masalah Ambalat ini memang penting atau hanya sengaja untuk di blow up?

Saya rasa tidak begitu ya. Kalau masalah ini di blow up saya rasa harus. Dimana Malaysia masuk ke wilayah kita dan kita tidak bereaksi apa-apan, maka kalau sampai di meja perundingan posisi mereka bisa lebih kuat daripadakita. Jadi kita, wajar kalau mempertahankan wilayah tersebut walaupun semua masih unilateral action. Tapi tetap kita harus tunjukan intensi kita bahwa itu wilayah kita dan kita harus jaga. Kalau Indonesia mengklaim sebagai negara maritim maka jaga wilayah laut dan pulau-pulau terluar atau siap diambil oleh negara lain Saya bukan ahli politik, tapi bahwa masalah ini dianggap serius, ya memang ini masalah serius. Indonesia sudah banyak kecolongan dari berbagai hal.

Kedua negara serumpun yang sama-sama menjadi penandatangan United Nation Convention Law Of The Sea (UNCLOS) tahun 1982 ini masih dalam tahap diplomasi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

 

Sementara itu, posisi tawar untuk Indonesia dinilai lebih menguntungkan daripada Malaysia. Hilangnya Sipadan Ligitan dari tangan Indonesia, dinilai tidak berpengaruh dalam penghitungan batas wilayah Indonesia. Demikian pandangan dari Melda Kamil, Dosen Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam wawancaranya dengan hukumonline (10/8), direktur eksekitif Pusat Pengkajian Hukum Internasional FHUI ini mengungkapkan pandangannya tentang posisi Indonesia dalam kaitannya dengan perselisihan blok Ambalat. Peraih gelar master dari University of Washington, School of Law, ini juga menyayangkan sikap pemerintah yang sampai saat ini belum menetapkan batas garis pangkal titik terluar dengan belum diubahnya Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2002. Berikut petikan wawancara hukumonline dengan Melda Kamil: 

 

Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama penandatangan UNCLOS, lalu kenapa masih terdapat perbedaan dalam penerapan UNCLOS dan masih ada persengkatan mengenai batas laut?

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info