Melihat Agenda Gelaran Rapat Anggota Tahunan HKHPM 2021
Terbaru

Melihat Agenda Gelaran Rapat Anggota Tahunan HKHPM 2021

Diawali dengan laporan pertanggungjawaban kepengurusan HKHPM periode 2018-2021; pemberian penghargaan; pemilihan dan pengesahan ketua umum dan dewan kehormatan HKHPM terpilih, menggelar webinar; dan RAT HKHPM 2021.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Panitia Rapat Anggota Tahunan HKHPM Tahun 2021, Ichsan Perwira Kurniagung . Foto: Istimewa
Ketua Panitia Rapat Anggota Tahunan HKHPM Tahun 2021, Ichsan Perwira Kurniagung . Foto: Istimewa

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) bakal menggelar Rapat Anggota Tahunan 2021 pada 25 November 2021. Ada sejumlah agenda telah disusun dalam gelaran tahunan organisasi profesi hukum yang merupakan wadah konsultan hukum penunjang pasar modal ini. Salah satunya, ajang Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan HKHPM periode 2021-2024 seiring berakhirnya kepengurusan HKHPM periode 2018-2021.  

Ketua Panitia Rapat Tahunan HKHPM Tahun 2021, Ichsan Perwira Kurniagung mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) HKHPM merupakan agenda tahunan. Khusus tahun 2021 ini dilakukan pemilihan Ketua Umum HKHPM dan Dewan Kehormatan HKHPM yang dihadiri seluruh anggota HKHPM. “Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara daring yang dihadiri seluruh anggota HKHPM. Hingga hari ini sudah lebih 400-an anggota yang akan hadir dari 700-an anggota HKHPM,” kata Ichan saat dihubungi Hukumonline, Selasa (23/11/2021)

Agenda utama RAT HKHPM ini diawali dengan laporan pertanggungjawaban kepengurusan HKHPM periode 2018-2021 yang disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Lalu, agenda pemberian penghargaan terhadap kepengurusan HKHPM periode 2018-2021. Selanjutnya, penyampaian visi-misi Calon Ketua umum dan Dewan Kehormatan HKHPM. “Jika Ketua Umum dan Dewan Kehormatan HKHPM sudah terpilih akan diketok palu oleh pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Tahunan 2021,” kata dia.

Sebelum agenda RAT HKHPM digelar, akan ada webinar dengan tema “Sosialisasi Perubahan Standar Hukum Pasar Modal Tahun 2021” dengan tiga subtema. Subtema pertama yakni implementasi dan kendala pelaksanaan standar konsultasi hukum pasar modal dari sisi regulator. Kedua, standar profesi hukum pasar modal, kendala dan tantangan. Ketiga, sosialisasi atas perubahan standar konsultan hukum pasar modal tahun 2021.

“Semua kegiatan ini dilakukan hanya sehari dan dilakukan secara virtual,” ujarnya. (Baca Juga: Ketum HKHPM: Hanya Ada Satu Calon Ketua Umum)

Untuk diketahui, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 7 Desember 2018 silam memutuskan Abdul Haris Muhammad Rum menjadi Ketua Umum HKHPM periode 2018-2021. Sebelumnya, Ketua Umum HKHPM dijabat oleh Indra Safitri selama dua periode. Dalam kepengurusan di bawah komando Abdul Haris, Indra Safitri didapuk menjadi Ketua Dewan Kehormatan HKHPM.

Sebelumnya, Ketua Umum HKHPM, Abdul Haris Muhammad Rum mengatakan hingga penutupan pendaftaran calon ketua umum HKHPM pada 10 November 2021 lalu, hanya ada satu calon yang mendaftar yakni Iwan Setiawan. Iwan Setiawan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Kompetensi dan Kendali Mutu HKHPM. Dia merupakan Partner pada Kantor Hukum Makes and Partners.  

“Biasanya jika hanya ada calon tunggal seperti ini, tinggal disebutkan dalam rapat untuk meminta persetujuan dengan suara bulat. Kalau setuju langsung diketok palu, tapi kalau ada yang tidak setuju tinggal dihitung berapa jumlah yang tidak setuju. Selama ini sih tradisinya kalau hanya satu calon tunggal ketua umum akan disetujui secara aklamasi,” kata Abdul Haris Muhammad Rum beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan setelah terpilih ketua umum HKHPM selama 3 tahun ke depan (periode 2021-2024), biasanya dalam sebulan akan ada proses serah terima jabatan. Ketua umum terpilih akan membuat SK Pengangkatan Susunan Kepengurusan. “Untuk acara pelantikan tidak ada aturannya, yang penting sudah ada SK Pengangkatan,” kata dia.  

Ada sejumlah persyaratan menjadi ketua umum HKHPM. Misalnya, setiap anggota HKHPM boleh mencalonkan diri menjadi ketua umum. Tapi, jika ingin mencalonkan diri harus mendapatkan rekomendasi 15 orang anggota HKHPM di luar pengurus HKHPM; minimal sudah 4 tahun menjadi anggota.

Selain itu, petahana boleh mencalonkan kembali menjadi ketua umum karena syarat menjadi ketua umum HKHPM dibatasi dua periode. “Kalau saya ditanya, rasanya saya cukup sekali ini saja. Sebab, sebelumnya saya sudah menjadi wakil ketua selama dua periode, dan satu periode menjadi ketua umum HKHPM sekarang ini. Saya ingin memberi kesempatan kepada yang lebih muda untuk mencalonkan diri menjadi ketua umum HKHPM.”

Dia melanjutkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan sekaligus Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan HKHPM akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom. Beberapa orang perlu hadir langsung ke Sekretariat HKHPM. Peserta yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan, semua anggota HKHPM yang saat ini berjumlah 700-an. Untuk mencapai kuorum pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan HKHPM harus lebih dari setengah dari anggota HKHPM.

“Tapi, tidak semua 700-an anggota HKHPM itu dapat hadir, tetapi hanya anggota yang selama ini aktif dan selalu ikut kegiatan HKHPM. Bagi anggota yang tidak pernah ikut kegiatan dan juga tidak lagi membayar iuran tidak dapat menjadi peserta Rapat Anggota Tahunan,” lanjutnya.

Misalnya, dari 700-an anggota HKHPM terdapat 100-an orang yang tidak aktif. Jadi, yang dihitung menjadi peserta anggota HKHPM adalah 600-an orang, dan dapat dikatakan kuorum dalam Rapat Anggota Tahunan dan juga Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan HKHPM bila dihadiri setengah dari 600-an orang tersebut.

Tags:

Berita Terkait