Melihat Aturan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Daerah Terkena Bencana
Terbaru

Melihat Aturan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Daerah Terkena Bencana

Melalui POJK No.19 Tahun 2022, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur. Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB. Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.

Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan  prinsip  kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard).

Sebelumnya, OJK dan dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menyalurkan donasi untuk membantu masyarakat yang menjadi korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (24/11). Penyerahan donasi senilai Rp750 juta disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui rekening Jabar Quick Response di Bandung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan harapannya agar bantuan dari OJK dan IJK dapat meringankan korban gempa di Cianjur. "Saya atas nama pegawai OJK dan IJK, pada hari ini menyampaikan bantuan melalui Gubernur Jawa Barat untuk korban gempa di Cianjur. Kita betul-betul concern dan berduka cita karena banyak korban yang jatuh. Dengan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan korban gempa," kata Dian.

Dian menjelaskan OJK bersama pelaku industri jasa keuangan dalam proses mengumpulkan data dan informasi mengenai kantor layanan jasa keuangan yang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur dan mengupayakan agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap beroperasi dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik upaya dan bantuan dari OJK dan IJK dalam membantu penanganan bencana serta meringankan beban warga yang terdampak.

"Saya ucapkan terima kasih kepada OJK dan IJK yang hadir saat warga membutuhkan, Insya Allah bantuan uang ini akan menjadi logistik untuk disampaikan kepada warga. Hal ini sangat baik karena OJK selain concern terhadap industri keuangan juga concern terhadap kemanusiaan, karena kemanusiaan di atas segalanya," sambung Ridwan.

Tags:

Berita Terkait