Melihat Aturan Usia Pesawat dalam Kasus Sriwijaya Air
Berita

Melihat Aturan Usia Pesawat dalam Kasus Sriwijaya Air

Sesuai Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, disebutkan batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021), diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaaan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun masih menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 yang disebut-sebut sudah berusia 26 tahun itu. Salah satu kesimpulan awal, KNKT menyatakan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tidak mengalami ledakan di udara atau sebelum membentur air, yang dirilis, Selasa (12/1/2021).     

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan (memenuhi syarat yang ditentukan) terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun. “Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri. Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?” ujar Ridwan Bae di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021) kemarin.

Tapi, beberapa pakar dan profesional menilai, usia pesawat tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat. “Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaikudaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, seperti dikutip beberapa media.

Analis Kebijakan dan Komunikasi Industri Penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti juga menilai umur pesawat bukan menjadi satu-satunya penentu faktor keselamatan penerbangan. "Umur pesawat bukan menjadi penentu faktor keselamatan, karena faktor maintenance (perawatan) yang turut menentukan," kata Danang seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (12/1/2021). (Baca Juga: Melihat Hak Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air)

Danang menilai pesawat berbadan sedang tipe pesawat Boeing 737-500 seri Classics itu diproduksi pada 1994 atau telah berusia 26 tahun yang cukup tangguh. "Kalau kita lihat zaman-zamanya pesawat ini berjaya, Boeing 737 Classics itu seperti Boeing 737-300, -400, -500 itu menjadi tipe pesawat yang memang paling laris di pasarnya (pesawat narrow bod/berbadan sedang) terutama untuk maskapai yang mengoperasikan rute regional dan domestik," kata alumni ICAO Young Aviation Professional itu.

Dari sisi spesifikasi seperti kapasitas penumpang, kargo, serta penggunaan bahan bakar lebih efisien dibandingkan versi pendahulunya Boeing 737-200. Dia menuturkan Boeing 737-500 merupakan varian Boeing 737 yang terpendek, sehingga kapasitas tempat duduk lebih sedikit yakni 100 penumpang dibandingkan Boeing 737-300, B 737-400, tapi memiliki jarak tempuh yang sedikit lebih jauh dibandingkan versi B 737-300 dan B 737-400 yakni 2.375 nautical mile atau setara dengan 4.398 kilometer.

"Dari segi operational requirement (syarat pengoperasian) seperti panjang runway (landasan pacu) kurang dari 2.000 m +- 1.830 m, yang memberikan fleksibilitas untuk dioperasikan ke bandara-bandara sekunder." Namun, Danang mengatakan untuk Boeing 737-500 mayoritas sudah dipensiunkan (phase out) biasanya pada umur 21 tahun. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B 737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Lantas, berapa tahun sebenarnya batasan usia kelaikan sebuah pesawat untuk terbang/beroperasi?

Pengaturan batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga. Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016 tentang Batas Waktu Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.

Dalam poin pertama, Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, disebutkan batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun. Pertanyaannya sejak kapan, jenis pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini, dinyatakan laik terbang/beroperasi untuk pertama kalinya di Indonesia?    

Selengkapnya poin pertama berbunyi, “Batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

  1. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun;
  2. Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Pesawat Terbang Kategori Transpor dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) batas usia pesawat udara sesuai dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight cycle pesawat udara sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer); dan
  4. Helikopter paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun.

Lebih lanjut, Kepmenhub No. 115 Tahun 2020 menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

Dalam poin kedua Kemenhub ini berbunyi “Batas usia pesawat udara yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia untuk:

  1. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang;
  2. Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang;
  3. Pesawat Terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter); dan
  4. Helikopter, berdasarkan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight cycle pesawat udara sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer)."
Tags:

Berita Terkait