Melihat Efektivitas Hukum dan Relevansi UU Perlindungan Konsumen di Era Digital
Utama

Melihat Efektivitas Hukum dan Relevansi UU Perlindungan Konsumen di Era Digital

Tiga pilar yang harus diperhatikan untuk menilai efektivitas hukum perlindungan konsumen, yaitu content of law (isi hukum), structure of law (struktur hukum), dan culture of law (budaya hukum). Ketiga aspek ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Diskusi bertajuk ‘Evaluasi Seperempat Abad Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Sejauh Mana Konsumen Mendapatkan Keadilan?’ di Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Foto: HFW
Diskusi bertajuk ‘Evaluasi Seperempat Abad Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Sejauh Mana Konsumen Mendapatkan Keadilan?’ di Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Foto: HFW

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti isu efektivitas hukum hingga kebutuhan mendesak untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, terutama di era digital.

Tulus menjelaskan tiga pilar yang harus diperhatikan untuk menilai efektivitas hukum perlindungan konsumen, yaitu content of law (isi hukum), structure of law (struktur hukum), dan culture of law (budaya hukum). Ketiga aspek ini, kata dia, saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

“Dari sisi isi hukum, UUPK sudah memberikan landasan yang baik, tetapi tentu dengan berjalannya waktu, ada banyak kelemahan yang perlu diperbaiki. Revisi atau amandemen menjadi kebutuhan agar undang-undang ini tetap relevan,” jelasnya pada diskusi bertajuk ‘Evaluasi Seperempat Abad Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Sejauh Mana Konsumen Mendapatkan Keadilan?’ di Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Baca Juga:

Salah satu isu krusial yang dibahas Tulus adalah perlindungan konsumen terhadap produk adiktif seperti rokok dan minuman manis. Ia menilai bahwa regulasi saat ini masih belum memadai.

“Produk adiktif seperti rokok tidak seharusnya diiklankan. Tetapi, industri rokok sering kali menggunakan alasan perlindungan konsumen untuk meloloskan iklan mereka, yang tentu saja tidak relevan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan aparat penegak hukum. Menurutnya, struktur hukumnya juga harus diperkuat. Di awal penerapan UUPK, YLKI bahkan memberikan pelatihan kepada hakim, jaksa, dan polisi agar mereka memahami cara menangani kasus yang terkait dengan perlindungan konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info