Melihat Hak Konsumen dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Utama

Melihat Hak Konsumen dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang digunakannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

David menegaskan, tidak ada niatan membuat bimbang konsumen khususnya para orangtua sebagai konsumen dalam kejadian ini. Sebaliknya, ia meminta agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi.

“Saat ini banyak pengumuman terhadap obat yang berbahaya beredar, dan itu semuanya hoax. Konsumen harus lihat rujukan beritanya dari mana, karena situasi ini menjadi sasaran empuk penyebaran berita yang tidak pasti,” jelasnya.

David yang berada di pihak konsumen sekali lagi mengimbau konsumen untuk terhindar dari kasus yang serupa di kemudian hari, hal ini karena konsumen merupakan pihak yang lemah dalam transaksi dengan pelaku usaha.

“Konsumen itu adalah pihak yang lemah, pihak yang pengetahuannya lebih dangkal dari produsen dan pemerintah, serta pihak yang dari sisi modal juga lebih kecil dari pengusaha. Karena posisi ini membuat konsumen rawan sekali penyalahgunaan keadaan, untuk itu penting melindungi mereka yang lemah, dalam kasus ini adalah konsumen,” imbaunya.

David juga mengatakan, untuk kasus ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen, karena konsumen merupakan pihak yang lemah dan percaya dengan regulator.

“Kalau regulator menyatakan izin edar, tentu konsumen percaya saja. Nah, jadi ini perannya regulator dan produsen untuk mematuhi segala aturan yang ada. Jangan karena adanya penghematan akhirnya melakukan tindakan yang menyalahi hukum,” tuturnya.

Meski demikian, David berharap bahwa pemerintah memang berperan dalam pengurusan aturan, namun harus diikuti oleh konsumen yang cerdas dalam memilih barang atau jasa yang dalam kasus ini adalah obat.

Tags:

Berita Terkait