Melihat Jaminan Keselamatan Penonton Pertandingan Olahraga
Terbaru

Melihat Jaminan Keselamatan Penonton Pertandingan Olahraga

Kewajiban pihak penyelenggara pertandingan olahraga menjamin keselamatan dan keamanan suporter serta memberikan hak-haknya sesuai dengan nilai tiket.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Insiden kemanusiaan atas meninggalnya 131 jiwa dan 714 korban luka saat menonton pertandingan sepakbola antara Klub Arema Malang melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu menyisakan duka mendalam. Pertandingan ini berujung ricuh akibat petugas keamanan menyemprotkan gas air mata yang berujung ratusan penonton atau suporter meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka serius.

Lantas seperti apa dan bagaimana perlindungan negara terhadap suporter pertandingan olahraga sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyoroti pentingnya jaminan keselamatan terhadap suporter speak bola. Baginya, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi negara melalui instrumen hukum yakni UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Beleid yang baru disahkan pada pertengahan Februari 2022 itu mengatur soal jaminan perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap suporter dalam setia pertandingan olahraga.

Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (10/10/2022) kemarin.

Baca Juga:

Dia menerangkan pengaturan jaminan keselamatan suporter dalam pertandingan olahraga diatur secara gamblang dalam Pasal 54 UU 11/2022. Yakni soal kewajiban bagi penyelenggara kegiatan pertandingan olahraga agar memperhatikan hak-hak penonton. Antara lain hak jaminan keselamatan dan keamanan penonton.

Pasal 54 UU Keolahragaan

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait