Melihat Jaminan Keselamatan Penonton Pertandingan Olahraga
Terbaru

Melihat Jaminan Keselamatan Penonton Pertandingan Olahraga

Kewajiban pihak penyelenggara pertandingan olahraga menjamin keselamatan dan keamanan suporter serta memberikan hak-haknya sesuai dengan nilai tiket.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.

(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga. (4) Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.

(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga; b. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan c. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan setiap penonton pertandingan olahraga pun memperoleh fasilitas sebagaimana dengan nilai tiket masuk tempat pertandingan. Dia berharap betul agar pemerintah dapat menegakkan aturan UU 11/2022 serta menerbitkan berbagai peraturan turunannya sebagai aturan pelaksana. Dengan demikian, pihak penyelenggara dapat mengimplementasikan amanat UU 11/2022. Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter. Menurutnya, pengaturan khusus suporter tertuang dalam pasal 55 UU 11/2022, mulai peran hingga hak-hak suporter.

“Dalam UU 11/2022 Pasal 55 mengatur suporter berhak mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.”

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter pun berhak mendapat kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, suporter pun berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” katanya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan. Kericuhan tersebut semakin membesar. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. Lantaran gas air mata menimbulkan para suporter berdesak-desakan di pintu keluar stadion. Sebagian besar yang meninggal dunia mengalami asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Tags:

Berita Terkait