Melihat Kebijakan Pidana Mati dalam Menjelang Berlakunya KUHP Baru
Info Hukumonline

Melihat Kebijakan Pidana Mati dalam Menjelang Berlakunya KUHP Baru

Seminar ini bertujuan untuk berdiskusi dan pembelajaran perihal pengaturan pidana mati dalam UU No. 1 tahun 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah informasi masyarakat mengenai pengaturan pidana mati di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Melihat Kebijakan Pidana Mati dalam Menjelang Berlakunya KUHP Baru
Hukumonline

Dalam konteks pidana mati, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang masih memerlukan klarifikasi dan penjabaran lebih lanjut di tingkat teknis, yaitu linimasa pemberlakuan aturan pidana mati, disparitas tujuan dan rumusan dalam UU No. 1 Tahun 2023, ambiguitas istilah dalam UU No. 1 Tahun 2023, serta pelbagai isu penting lainnya. Penyelesaian dan jawaban atas isu-isu ini tentu tidak akan muncul secara instan. Diperlukan upaya yang menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta membuka ruang kontribusi kepada masyarakat.

Di saat yang sama, terdapat kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati yang berpotensi menimbulkan polemik saat UU No. 1 Tahun 2023 berlaku, khususnya mengenai keberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS). Kekosongan hukum ini melahirkan urgensi pembentukan kebijakan peralihan (transisional) yang dapat mengawal bangsa Indonesia sampai UU No. 1 Tahun 2023 berlaku secara penuh. Oleh karenanya, kebijakan peralihan (transisional) diharapkan menjadi perban sebelum seluruh persoalan yang dibawa dengan keberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 diselesaikan sampai tuntas.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, LSM Law Firm bekerja sama dengan Hukumonline bermaksud untuk mengadakan kegiatan diskusi yang berjudul “Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026” untuk membahas kebijakan pidana mati dalam hukum Indonesia.

Dalam kegiatan seminar ini akan dihadiri oleh narasumber-narasumber yang berkompeten dalam bidangnya mulai dari regulator hingga praktisi hukum. Beberapa narasumber yang akan hadir pada kegiatan ini diantaranya adalah Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin*, Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly*, Jaksa Agung Prof. Sanitiar Burhanuddin*, dan Partner LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang.

Kami membuka pendaftaran seminar diskusi ini bagi yang berminat secara gratis. Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2023, Presiden Joko Widodo bersama dengan DPR mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP Baru tersebut dianggap sebagai kodifikasi ulang nilai-nilai di masyarakat yang menggantikan nilai-nilai yang terkristal dalam kitab undang-undang hukum pidana sebelumnya.

Perubahan nilai yang signifikan ditemukan antara lain dalam ketentuan penjatuhan pidana mati. Aturan main baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 2-3/PUU-V/2007 yang memberikan catatan keras terhadap penggunaan pidana mati di Indonesia. Melalui KUHP Baru, pidana mati wajib dijatuhkan bersamaan dengan masa percobaan 10 tahun yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sayangnya, perubahan penting ini tidak segera berlaku karena UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada tahun 2026. Jeda waktu ini—yang kini tinggal 2,5 (dua setengah) tahun—adalah peluang, sekaligus tantangan, bagi Pemerintah dan pengadilan untuk menyiapkan peraturan dan kebijakan yang diperlukan untuk memberlakukan UU No. 1 Tahun 2023 secara efektif.

Tags:

Berita Terkait